MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Perkumpulan Jurnalis dan Para Profesi yang tergabung
dalam Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) mendesak Kepolisian
Medan Barat segera menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan ketua forum
islam bersatu (FIB) Kota Medan Dliaur Rahman Ziawa dan juga selaku Pengurus JMI
SUMUT. Hal itu
disampaikan Pengawas JMI SUMUT, Dr Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum, di dampingi
Sekretaris JMI SUMUT T. Sofy Anwar SH dan Patners, saat ditemui wartawan di
Kantor Sekretariat JMI SUMUT, di Jalan Harapan Pasti Timur Gang Mukmin Blok A
Nomor 99 Medan,Kamis (25/08/2022) Sore. Menurut
ikhwal, harus nya polisi segera menindaklanjuti kasus penganiayaan dan
pengeroyokan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK) terhadap Ketua Forum
Islam Bersatu (FIB) Kota Medan Dliaur Rahman Ziawa dengan melakukan penangkapan
dan penahanan. Karena
faktanya kejadian tersebut menurut Ikhwal sangat mudah untuk dibuktikan karena
baik pelaku dan korban masih ada dan bisa diperiksa serta dimintai keterangan. Mengingat
berdasarkan pasal 170 KUHP bahwa "Barang siapa dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan", berdasarkan
kejadian tersebut bahwa apa yang menimpa korban tersebut sudah sangat sesuai
dan masuk ke dalam unsur pasal 170 KUHP tersebut. Sehingga
menurut Ikhwal harusnya polisi segera melakukan pemeriksaan dan diproses lebih
lanjut, jikalau nanti di tengah proses tersebut terjadi perdamaian antara pihak
pelaku dan korban, itu menurut Ikhwal hal yang baik. Namun jika tidak maka
lanjutkan agar segera diproses kejaksaan. Sehingga dengan demikian tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan meningkat kembali. Sumber : JMI Sumut
0 Comments