Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman Tidak Profesional dan Tidak
Mengindahkan Hasil Musyawarah di Kantor Camat
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) – Kisruh penetapan Calon Kepala Desa Air Joman
Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Berawal
dari Keputusan Sengketa peserta Pemilihan Kepala Desa Air Joman di Dinas PMD
Kabupaten Asahan pada tanggal 26 Juli 2022 yang memutuskan peserta yang ditetapkan
oleh Panitia Sengketa Dinas PMD Kabupaten Asahan adalah sebanyak 3 peserta
calon Kades. Sementara
menurut Peraturan Daerah Asahan membolehkan penambahan peserta seleksi, dengan
itu Panitia Desa Air Joman beserta jajaran terkait melaksanakan rapat di Kantor
Camat Air Joman guna menambahkan peserta dan disepakati tambahan menjadi 5 peserta. Salah
seorang peserta yang menjadi nominasi sebagai bakal calon adalah Hariadi
sebagai peserta tambahannya. Akan
tetapi setelah adanya rapat di Kantor Desa ternyata nama Hariadi tidak muncul dan digantikan oleh nama lain. Hal
ini sangat merugikan Hariadi karena dengan tergantikan namanya tersebut, dia
tidak dapat menjadi peserta calon Kepala Desa Air Joman untuk Periode 2023 –
2028. Menurut
pengakuan Hariadi (foto) saat ditemui Majalahjurnalis.com dikediamannya di Desa Air
Joman, Kamis (4/8/2022) sore menjelaskan kronologi kejadiannya. Setelah
ditetapkannya ada 5 besar peserta calon Kades akan tetapi dikarenakan ada 2 peserta
yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena tidak memberikan surat
cuti, maka gugurlah 2 peserta tersebut dan tinggalah 3 peserta lagi. Kemudian
pada tanggal 26 Juli 2022 diadakan musyawarah dikantor Camat Air Joman dihadiri
Panitia Desa, PMD, Tim Hariadi dan Tim Ramli Siagian serta dari Camat Air Joman
dan pada malam itu keluarlah 2 nama peserta
yang masuk yaitu Pak Ramli Siagian dan saya (red-Hariadi). Setelah
disepakati bersama, kemudian rapat tim bubar dan kami pulang. Tim Hariadi dan Tim
Ramli Siagian langsung bergerak ke Balai Desa Air Joman yang sebelumnya
disepakati bersama ada pertemuan lagi di Balai Desa Air Joman diakhir musyawarah
dikantor Camat tersebut. Tersebarlah
nama kami di Balai Desa nama Hariadi dan Ramli Siagian sebagai peserta calon
Kades tambahan, namun Panitia Desa ditunggu-tunggu tidak datang sampai pukul
22.00 Wib atau jam 10 malam barulah Panitia Pemilihan Kepala Desa datang dan
untuk beberapa jam Panitia Desa melakukan musyawarah dan ternyata setelah itu
Nama Hariadi tidak keluar dan sudah digantikan dengan nama Ahmad Nawawi dan
saat itu juga dilaksanakan pencabutan Nomor Urut. Padahal
nama Ahmad Nawawi didalam musyawarah di Kantor Camat Air Joman yang disepakati
bersama tidak masuk didalam kandidat Calon Kepala Desa yang ikut sebagai
kontestan. “Rapat
malam itu di kantor desa terkesan dipaksakan dan sampai pada pukul 00.00 Wib
tengah malam, berakhirlah sudah masa pendaftaran Calon Kepala Desa Air Joman
dan saya terbuang dari calon Kades tersebut hanya dalam beberapa jam saja.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman tidak profesional dan tidak
mengindahkan hasil musyawarah di Kantor Camat,” terang Hariadi mengakhiri
penjelasannya. Kemudian
sore itu juga Majalahjurnalis menyambangi kediaman Wagimin Ketua Panitia Desa Air
Joman. Ketika
ditanya Majalahjurnalis.com megenai nomor peserta Hariadi yang tidak keluar, Wagimin
memberikan keterangan, “Yang jelas gini,” ujar Wagimin saat ditemui dirumahnya,
“saya awali dulu pada saat itu saya dalam keadaan sakit dan wewenang saya berikan
kepada Sekretaris Panitia Pak Poniradi. Awalnya
begini pada tanggal 4 Juli 2022 Panitia
Pemilihan Kepala Desa Air Joman menetapkan
calon ada 5 orang calon sesuai surat Edaran Bupati Nomor 140/2153 tentang adanya seleksi tambahan pada saat
kami menetapkan calon dari tanggal 28 Juni
sudah terpenuhi 11 bakal calon setelah mengacu seleksi Peraturan Daerah
mengatur peserta tidak boleh kurang dari 2 dan tidak boleh lebih dari 5 dari
itu pada tanggal 04 Juli menetapkan 5 Bakal Calon. Dan
dari sebelas orang tadi 4 orang menggugat ke Panitia Sengketa Pemilihan Kepala
Desa, tanggal 20 diadakan sidang pertama silang sengketa, tanggal 22 Juli Panitia
Desa menyerahkan alat bukti silang sengketa. Pada
tanggal 25 Juli keputusan dikeluarkan oleh Panitia Sengketa dan pada tanggal 26
Juli Panitia Pemilihan Kepala Desa mengambil salinan Keputusan Sengketa yang
dilegalisir oleh Kepala Dinas PMD. Didalam
Keputusan Panitia Silang Sengketa tersebut dari 4 penggugat tidak ada yang dikabulkan
dan dari 5 menjadi 3 karena dua orang gugur tidak memenuhi administrasi dan
timbul gejolak dari berbagai pihak untuk
menjadikan peserta menjadi 5 peserta, dalam penambahan peserta dari tiga
peserta menjadi lima peserta ini terjadi musyawarah di kantor Camat. Ketika
dipertanyakan mengenai nama Hariadi tergantikan oleh Nama Ahmad Nawawi, Ketua
Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman itu mengatakan kembali, “sesuai
prosedur dalam penyaringan balon peserta pemilihan Kepala Desa menggunakan Bobot
Scor dan dari 3 kandidat tersebut dirangkingkan Bobot Scor-nya adalah yang
paling pertama itu Ramli Siagian urutan kedua Ahmad Nawawi dan urutan ketiga Hariadi”. Ketika
dipertanyakan Majalahjurnalis.com kembali, Apakah sistem scor itu
dipublikasikan? Wagimin
menjawab, “Semuanya kami publikasikan bahkan dengan cara on-line,” imbuhnya mengakhiri. Menyikapi
hal tersebut, salah seorang aktivis kemanusian di Kecamatan Air Joman yang
minta namanya tak ditulis mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, Jumat (5/8/2022),
hasil musyawarah di Kantor Camat Air Joman tidak dilaksanakan oleh Panitia
Kepala Desa Air Joman, sebab nama Hariadi sudah disepakati masuk dalam 5 calon.
Mengapa tiba-tiba nama Hariadi hilang ditelan bumi dan masuk nama orang lain
yang notabene-nya tidak ada disepakati bersama didalam rapat di Kantor Camat. “Diharapkan kepada Bapak
Bupati Asahan, agar menunda Pemilihan Kepala Desa Air Joman karena tidak bersih
terkesan ada titipan dan ini tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diminta
kepada Bapak Surya Bupati Asahan untuk membekukan sementara Panitia Pemilihan
Kepala Desa Air Joman sampai ada titik terang yakni Keadilan Bersama,”
tegasnya. (Saibun)
0 Comments