Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisruh Penetapan Calon Kepala Desa, Bupati Asahan Diminta Tunda Pemilihan Kades di Desa Air Joman

Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman Tidak Profesional dan Tidak Mengindahkan Hasil Musyawarah di Kantor Camat


MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) – Kisruh penetapan Calon Kepala Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
 
Berawal dari Keputusan Sengketa peserta Pemilihan Kepala Desa Air Joman di Dinas PMD Kabupaten Asahan pada tanggal 26 Juli 2022 yang memutuskan peserta yang ditetapkan oleh Panitia Sengketa Dinas PMD Kabupaten Asahan adalah sebanyak 3 peserta calon Kades.
 
Sementara menurut Peraturan Daerah Asahan membolehkan penambahan peserta seleksi, dengan itu Panitia Desa Air Joman beserta jajaran terkait melaksanakan rapat di Kantor Camat Air Joman guna menambahkan peserta dan disepakati tambahan menjadi 5 peserta.
 
Salah seorang peserta yang menjadi nominasi sebagai bakal calon adalah Hariadi sebagai peserta tambahannya.
 
Akan tetapi setelah adanya rapat di Kantor Desa ternyata nama Hariadi  tidak muncul dan digantikan oleh nama lain.
 
Hal ini sangat merugikan Hariadi karena dengan tergantikan namanya tersebut, dia tidak dapat menjadi peserta calon Kepala Desa Air Joman untuk Periode 2023 – 2028.
 
Menurut pengakuan Hariadi (foto) saat ditemui Majalahjurnalis.com dikediamannya di Desa Air Joman, Kamis (4/8/2022) sore menjelaskan kronologi kejadiannya.
 
Setelah ditetapkannya ada 5 besar peserta calon Kades akan tetapi dikarenakan ada 2 peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena tidak memberikan surat cuti, maka gugurlah 2 peserta tersebut dan tinggalah 3 peserta lagi.
 
Kemudian pada tanggal 26 Juli 2022 diadakan musyawarah dikantor Camat Air Joman dihadiri Panitia Desa, PMD, Tim Hariadi dan Tim Ramli Siagian serta dari Camat Air Joman  dan pada malam itu keluarlah 2 nama peserta yang masuk yaitu Pak Ramli Siagian dan saya (red-Hariadi).
 
Setelah disepakati bersama, kemudian rapat tim bubar dan kami pulang. Tim Hariadi dan Tim Ramli Siagian langsung bergerak ke Balai Desa Air Joman yang sebelumnya disepakati bersama ada pertemuan lagi di Balai Desa Air Joman diakhir musyawarah dikantor Camat tersebut.
 
Tersebarlah nama kami di Balai Desa nama Hariadi dan Ramli Siagian sebagai peserta calon Kades tambahan, namun Panitia Desa ditunggu-tunggu tidak datang sampai pukul 22.00 Wib atau jam 10 malam barulah Panitia Pemilihan Kepala Desa datang dan untuk beberapa jam Panitia Desa melakukan musyawarah dan ternyata setelah itu Nama Hariadi tidak keluar dan sudah digantikan dengan nama Ahmad Nawawi dan saat itu juga dilaksanakan pencabutan Nomor Urut.
 
Padahal nama Ahmad Nawawi didalam musyawarah di Kantor Camat Air Joman yang disepakati bersama tidak masuk didalam kandidat Calon Kepala Desa yang ikut sebagai kontestan.
 
“Rapat malam itu di kantor desa terkesan dipaksakan dan sampai pada pukul 00.00 Wib tengah malam, berakhirlah sudah masa pendaftaran Calon Kepala Desa Air Joman dan saya terbuang dari calon Kades tersebut hanya dalam beberapa jam saja. Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman tidak profesional dan tidak mengindahkan hasil musyawarah di Kantor Camat,” terang Hariadi mengakhiri penjelasannya.
 
Kemudian sore itu juga Majalahjurnalis menyambangi kediaman Wagimin Ketua Panitia Desa Air Joman.
 
Ketika ditanya Majalahjurnalis.com megenai nomor peserta Hariadi yang tidak keluar, Wagimin memberikan keterangan, “Yang jelas gini,” ujar Wagimin saat ditemui dirumahnya, “saya awali dulu pada saat itu saya dalam keadaan sakit dan wewenang saya berikan kepada Sekretaris Panitia Pak Poniradi.
 
Awalnya begini pada tanggal  4 Juli 2022 Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman menetapkan  calon ada 5 orang calon sesuai surat Edaran  Bupati Nomor 140/2153  tentang adanya seleksi tambahan pada saat kami menetapkan calon dari tanggal 28 Juni  sudah terpenuhi 11 bakal calon setelah mengacu seleksi Peraturan Daerah mengatur peserta tidak boleh kurang dari 2 dan tidak boleh lebih dari 5 dari itu pada tanggal 04 Juli menetapkan 5 Bakal Calon.
 
Dan dari sebelas orang tadi 4 orang menggugat ke Panitia Sengketa Pemilihan Kepala Desa, tanggal 20 diadakan sidang pertama silang sengketa, tanggal 22 Juli Panitia Desa menyerahkan alat bukti silang sengketa.
 
Pada tanggal 25 Juli keputusan dikeluarkan oleh Panitia Sengketa dan pada tanggal 26 Juli Panitia Pemilihan Kepala Desa mengambil salinan Keputusan Sengketa yang dilegalisir oleh Kepala Dinas PMD.
 
Didalam Keputusan Panitia Silang Sengketa tersebut dari 4 penggugat tidak ada yang dikabulkan dan dari 5 menjadi 3 karena dua orang gugur tidak memenuhi administrasi dan timbul gejolak dari berbagai  pihak untuk menjadikan peserta menjadi 5 peserta, dalam penambahan peserta dari tiga peserta menjadi lima peserta ini terjadi musyawarah di kantor Camat.
 
Ketika dipertanyakan mengenai nama Hariadi tergantikan oleh Nama Ahmad Nawawi, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman itu mengatakan kembali, “sesuai prosedur dalam penyaringan balon peserta pemilihan Kepala Desa menggunakan Bobot Scor dan dari 3 kandidat tersebut dirangkingkan Bobot Scor-nya adalah yang paling pertama itu Ramli Siagian urutan kedua Ahmad Nawawi dan urutan ketiga Hariadi”.
 
Ketika dipertanyakan Majalahjurnalis.com kembali, Apakah sistem scor itu dipublikasikan?
 
Wagimin menjawab, “Semuanya kami publikasikan bahkan dengan cara on-line,” imbuhnya mengakhiri.
 
Menyikapi hal tersebut, salah seorang aktivis kemanusian di Kecamatan Air Joman yang minta namanya tak ditulis mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, Jumat (5/8/2022), hasil musyawarah di Kantor Camat Air Joman tidak dilaksanakan oleh Panitia Kepala Desa Air Joman, sebab nama Hariadi sudah disepakati masuk dalam 5 calon. Mengapa tiba-tiba nama Hariadi hilang ditelan bumi dan masuk nama orang lain yang notabene-nya tidak ada disepakati bersama didalam rapat di Kantor Camat.
 
“Diharapkan kepada Bapak Bupati Asahan, agar menunda Pemilihan Kepala Desa Air Joman karena tidak bersih terkesan ada titipan dan ini tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diminta kepada Bapak Surya Bupati Asahan untuk membekukan sementara Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman sampai ada titik terang yakni Keadilan Bersama,” tegasnya. (Saibun)      

Post a Comment

0 Comments