Sejauh ini, belum ada
keterangan resmi Polri soal status hukum Sambo di kasus Brigadir
J itu. Komnas HAM Fokus Selidiki Peristiwa di Rumah Sambo Pukul
17.00-17.30.
"Yang ditanyakan
orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?"
lanjut Mahfud, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
itu.
Menurutnya, "hukum
pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus
saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan."
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi
etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran
pidana pun diproses secara sejajar," tutur Mahfud.
Ia mencontohkan kasus
mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Ketika yang
bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu
selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan
dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik."
"Itu mempermudah
pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," jelas Mahfud.
Pada siang tadi,
sejumlah kendaraan taktis Brimob memenuhi halaman gedung Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana
Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menyebut pengamanan itu permintaan langsung
Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto.
"Kehadiran personel
Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,"
ujar dia, Sabtu (6/8/2022).
"Pengamanan
Bareskrim [keseluruhan]," lanjutnya, tanpa merinci detil pengamanan itu.
Sebelumnya, Sambo
sendiri sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan
Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan
kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat meminta
maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah
dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta menyampaikan duka
cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya.
Dalam kasus ini, polisi
menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir
J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo
Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga
Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta
agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments