Berikut ini sejumlah informasi terbaru terkait perkembangan
kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.1. Pengacara: Laporan Istri
Ferdy Sambo Naik Penyidikan Polisi tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang
dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy
Sambo, PC. Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, mengatakan laporan kliennya
sudah naik penyidikan. "Laporan Ibu PC telah diambil alih oleh Dirtipidum
Bareskrim Polri. LP sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari
penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum
tanggal 18 Juli 2022," ujar Sarmauli dalam konferensi pers, Kamis
(4/8/2022). 2. Harapan Pengacara Agar
Laporan Istri Sambo Diusut Cepat Sarmauli berharap laporan istri irjen Ferdy Sambo itu
ditangani dengan cepat. "Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan
yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil,
dan transparan," kata Sarmauli dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022). Sarmauli mengatakan kliennya telah menerima Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan
ke-3 pada 25 Juli 2022. Surat SP2HP itu menyatakan penyidik telah melakukan
penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke berbagai
instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua
Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, dan
akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan
seksual. 3. Istri Irjen Ferdy Sambo
Sudah 3 Kali Diperiksa Penyidik Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah
diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu
diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. "Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara
yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC
telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli
2022," ujar Sarmauli Simangunsong saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022). 4. Istri Ferdy Sambo Tak
Alami Luka Fisik Kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, PC, diungkap oleh
pengacaranya, Arman Hanis. Arman menegaskan kliennya tidak mengalami luka fisik
sama sekali. "Saya jawab tidak tidak ada sama sekali, secara fisik
itu tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak, atau apa pun yang
disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini," kata Arman dalam jumpa
pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 5. Istri Irjen Ferdy Sambo
Alami Trauma Berat Arman mengungkapkan, saat ini istri Irjen Ferdy Sambo masih
dalam keadaan terguncang. Kliennya itu juga disebutnya mengalami trauma berat. "Ibu PC selama saya lihat setiap saya bertemu Ibu PC
masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat," ungkap dia. 6. Istri Irjen Ferdy Sambo
Ditangani Psikolog Klinis dari Polda Metro Kuasa hukum PC, Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis
menyampaikan istri Irjen Sambo saat ini ditangani oleh psikolog klinis yang
ditunjuk Polda Metro Jaya. Bahkan, Arman menuturkan sebagai kuasa hukum juga mengalami
kesulitan untuk berkomunikasi dengan kliennya itu. Arman mengaku kuasa hukum
hanya bisa melakukan komunikasi dengan PC melalui psikolog klinis. "Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat,
saya setiap ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan selalu melalui psikolog
klinis, ini harus saya sampaikan bahwa yang menangani adalah psikolog klinis
yang ditunjuk oleh Polda Metro Jaya. Jadi setiap hari saya lihat kondisinya
masih sulit untuk berkomunikasi dengan saya. Saya selaku penasihat hukum sulit
untuk berkomunikasi, bertemu selalu," paparnya. 7. Pengacara Istri Ferdy
Sambo: di UU TPKS Kuncinya Perlindungan Korban Tim kuasa hukum dari istri Irjen Ferdy Sambo, PC, mengatakan
teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berbeda dengan
undang-undang lainnya. Tim kuasa hukum PC menegaskan proses hukum kasus yang
menggunakan UU TPKS harus berorientasi pada korban serta perlindungan korban. "Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap
korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan
perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini
secara terang-benderang," kata salah satu kuasa hukum PC, Sarmauli
Simangunsong, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Sarmauli mengatakan keterangan korban dalam UU TPKS adalah
alat bukti sah. "Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang
kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," imbuh
Sarmauli. Sarmauli kemudian menyebut istri Ferdy Sambo sudah tiga kali
diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan pencabulan dirinya oleh Brigadir
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sarmauli menekankan lagi soal
teknis UU TPKS, yang menurutnya keterangan PC ditambah satu alat bukti lain
yang dinilai sesuai mampu membuat seorang terlapor jadi tersangka. "Ibu PC adalah warga negara yang taat hukum serta
mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan
keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," tutur Sarmauli. "Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah
satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi
tersangka," pungkas Sarmauli. 8. Pengacara Sebut Istri
Sambo Down Usai Diperiksa Pengacara meminta polisi merekam pernyataan istri Irjen Ferdy
Sambo saat diperiksa terkait kasus penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah
Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar
pemeriksaan tak berulang. "Saya melihat sendiri kondisinya (istri Sambo) menurun
setiap pemeriksaan, makanya kami akan memohon kepada penyidik apabila dilakukan
pemeriksaan klien kami, kami minta direkam, agar pemeriksaannya tidak
berulang," kata pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam konferensi
pers, Kamis (4/8/2022). Arman mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo merupakan korban
dugaan kekerasan seksual. Dia mengatakan istri Ferdy Sambo akan down jika harus
mengulang cerita. "Karena korban kekerasan seksual ini sangat down apabila
harus mengulang kejadian yang dialaminya," ujarnya. 9. Pengacara Istri Sambo
Tegur Komentator 'Bawahan Kok Berani ke Istri Atasan' Patra M Zein, salah satu kuasa hukum PC, istri Irjen Ferdy
Sambo, mengingatkan masyarakat untuk menghormati kliennya sebagai pelapor
dugaan kekerasan seksual. Patra juga mengingatkan komentator untuk tidak
berkomentar yang merendahkan PC sebagai korban kekerasan seksual. "Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, siapa pun dia, dalam UU
ini--sekaligus ini mensosialisasikan UU yang baru di tandatangani Pak
Jokowi--ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham. Pertama
kita menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh.
Baik dalam pemberitaan ataupun dalam perkataan, ini amanat undang-undang,"
jelas Patra dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Patra kemudian menyinggung komentator-komentator yang kerap
memberikan komentar atau pandangan yang merendahkan PC sebagai korban kekerasan
seksual. Ia memperingatkan. "Makanya sering dalam kesempatan itu kami protes ke
kuasa atau komentator yang sampaikan 'tidak mungkin ini' atau 'masa sih berani
bawahan sama istri atasan', nggak boleh, ini amanat undang-undang ini,"
tuturnya. 10. Pengacara Minta Jangan
Bebankan Pembuktian ke PC Lebih lanjut Patra bicara soal bukti terkait dugaan pelecehan
seksual yang dilaporkan oleh PC kepada Brigadir Yoshua. Patra mengatakan bukan
tugas kliennya untuk mencari pembuktian. "Yang kedua, beban pembuktian itu bukan sama Ibu PC ya,
saya ulangi, beban pembuktian itu bukan dibebankan ke klien kami. Tanpa
pemeriksaan, hanya sertifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup,"
tuturnya. Ia juga meminta masyarakat menutup identitas lengkap istri
Irjen Sambo ini. Sebab, hal ini dilindungi oleh undang-undang. Ia juga meminta publik tidak menanyakan hal-hal yang bersifat
pribadi. Fokus timnya saat ini adalah untuk mengawal laporan dugaan kekerasan
seksual yang dialami PC. Sumber : detiknews.com
|
0 Comments