MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – PTPN II diduga kelabui
publik dengan dalil HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 111 di Desa Helvetia Kecamatan
Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Thamrin, BA selaku Devisi Advokasi JMI
Sumut (Jurnalis Media Independen - Sumatera Utara), Senin (22/8/2022) kepada
awak media di Medan. Menyikapi realita yang terjadi saat ini, bahwa
PTPN II terkesan mengelabui publik dengan dalil HGU 111 dilahan 72 hektar di Jalan
Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, nyatanya bukan dikuasai dan diusahai PTPN II
tetapi dikuasai pihak pengembang. Bukan ditanami pohon kelapa sawit atau pohon kopi
tetapi yang ditanam adalah batu bata dan coran semen (bangunan rumah mewah)
milik pengembang. Hal ini dipicu dengan adanya izin prinsip dari Bupati
Deli Serdang sehingga PTPN II dan pengembang besar kepala mengambil yang bukan
haknya secara membabi buta atas tanah di Desa Helvetia. Bupati Deli Serdang harus bertanggungjawab
terhadap konflik yang terjadi di Desa Helvetia. Apalagi dipicu dengan terbitnya
izin PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemkab
Deli Serdang melalui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap, menambah daftar dosa dan
menimbulkan kisruh berkepanjangan. Tanah
lagi dalam proses sengketa di Pengeadilan Negeri Lubuk Pakam, koq izin PBG
terbit? Skenario apa ini? Apa hukum dapat dibeli di Republik ini? Herannya
warga ribut sampai rumah digusur seperti binatang, Pemkab Deli Serdang dan
Pemprovsu diam. Ada apa? Koq tega membiarkan warganya diperlakukan seperti itu.
Bukankah Pemkab dan Pemprov Abdi Negara dan Abdi Masyarakat? Dimana pengabdiannya? “Pemerintah
Pusat pun ikut diam, menonton dan hanya membaca berita-demi berita yang dimuat
dimedia, namun tak ada tindakan secara hukum dan administratif terhadap pelaku.
Di negara ini sudah ada jilid 2 ‘Tangan-Tangan Besi’ yang dapat menghalalkan
segala cara,” pungkasnya. (AHN)
0 Komentar