Ilustrasi Sabu (Foto: Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dua oknum
anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang tertangkap bawa 75 Kg sabu kini masih
menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB . Keduanya kini
terancam dipecat.
Diketahui, polisi menangkap dua oknum prajurit TNI
AD dalam kasus kepemilikan dan perdagangan gelap 75 kilogram sabu-sabu dan 40
ribu butir pil ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Rico Siagian
menyebutkan, kedua oknum prajurit TNI itu kini terancam dipecat.
"Pasti dihukum berat dan di PTDH (pemecatan
tidak dengan hormat), kalau terbukti," kata Rico, Selasa (6/12/2022).
Rico menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi
oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Mereka justru akan
memberikan tindakan tegas.
"Kita tegas untuk semua anggota. Pasti
itu," tegasnya. Kapendam menyebut, saat ini kedua oknum prajurit TNI AD
itu masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB.
"Masih diperiksa. Tapi laporan yang saya
terima, keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba. Jumlah pastinya berapa
saya juga belum tahu," kata Rico.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang
oknum prajurit TNI Angkatan Darat dari tempat pencucian mobil di depan Markas
Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang,
Sumatera Utara pada Senin, (5/12/2022). Keduanya ditangkap dalam kasus
kepemilikan dan peredaran gelap narkoba.
Informasi yang dihimpun, kedua oknum prajurit TNI
yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT disebut merupakan
personel Kodim 0208/AS sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infanteri
125/SMB Brigif 7/RR. Mereka ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram
sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Sementara narkoba yang disita didapat dari dalam
mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1020 LE yang digunakan kedua oknum
Prajurit TNI tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu. Hadi menyebutkan
keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim
Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail
kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar
'membackup' personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.
"Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini
tersangka sudah diserahkan ke POM," tandasnya.
Keduanya ditangkap didepan Markas Batalyon Infantri (Yonif)
Mekanis 121/KC Galang
Kronologis
penangkapannya yakni Dua oknum prajurit TNI AD tertangkap tangan menyelundupkan
sabu sebesar 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Keduanya
ditangkap didepan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan
Galang, Deli Serdang.
Kedua oknum
prajurit TNI itu adalah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT disebut merupakan
personel Kodim 0208/AS. Sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infantri
125/SMB Brigif 7/RR.
"Mereka
ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil
ekstasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada
wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dijelaskan dia,
kedua prajurit TNI itu mendapatkan narkoba dari seseorang di kawasan
Tanjungbalai untuk kemudian dibawa ke Medan.
Namun saat masih
berada di Deli Serdang, keduanya berhasil ditangkap polisi.
"Penangkapan
dipimpin tim Iptu Edi Lestari dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. Narkoba
dibawa dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1020 LE yang digunakan
kedua oknum prajurit TNI tersebut," jelasnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Comments