MAJALAHJURNALIS.Com (Sibuhuan)
-Seorang pria usia 33
tahun, sebut saja namanya Bejat, pelaku kasus cabul terhadap dua orang putri
kandungnya, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang
Lawas (Palas). Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan
SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH kepada ANTARA, Jumat (2/12/2022)
malam mengatakan, pelaku cabul ( Bejat) itu, diserahkan oleh tetangga dan
sejumlah masyarakat lingkungan sekitar tempat tinggalnya, ke Polres Palas, pada
hari Kamis (1/12/2022) kemarin. Penyerahan terduga pelaku kasus cabul itu,
bersamaan dengan penyampaian laporan tindak pidana cabul terhadap dua orang
putri kandungnya tersebut. "Pelapor kasus cabul terhadap dua
orang korban ini tetangga pelaku, inisial AA dan abang kandungnya," terang
AKP Aman. Sebelumnya disebutkan AKP Aman, kedua
korban kasus cabul tersebut masih berusia 12 dan 13 tahun. Kejadian kasus cabul itu terungkap, setelah
salah satu korban menceritakannya, terhadap pelapor. Seterusnya pelapor,
menyampaikan kejadian itu kepada manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit
tempat mereka bekerja dan masyarakat sekitar. Kemudian pelaku diamankan masyarakat dan
security tempat mereka bekerja tersebut, untuk dibawa ke Polres Palas. "Dari penuturan korban terhadap
pelapor, kejadian tak senonoh itu dialami mereka sudah betulang kali, sejak pelaku
berpisah dengan istrinya (ibu kedua korban) pada bulan Januari 2022
lalu,"tandas Kasat. "Dan apabila nenolak untuk berhubungan
badan, korban diancam dipukul pakai parang oleh pelaku. Pelaku juga mengancam
kedua korban untuk tidak memberitahukan kejadian pencabulan itu terhadap orang
lain. Dari keterangan pelapor,"tutup Kasat Sumber
: Antara
0 Komentar