Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

326 Warga Desa Sampali Ajukan Permohonan Hak Atas Tanah ke Gubsu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Melalui Kuasa Hukumnya, ratusan kepala keluarga Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan perwakilan masyarakat atas nama PAKAT IX BERSAMA mengajukan permohonan pemberian hak baru atas tanah yang telah diduduki 20 tahun lebih (eks HGU PTPN II) Kebun Sampali ke Gubernur Sumatera Utara, Senin (20/2/2-023).
 
“Kami yang bertandatangan dibawah ini berdasarkan surat kuasa sekitar 326 Kepala Keluarga mengajukan kembali permohonan pemberian hak baru atas tanah eks HGU PTPN II yang mana sudah diduduki puluh tahun secara fisik, kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi cq Kepala Biro Hukum Pemprovsu,” ungkap Deni Iskandar SH, MH Kuasa Hukum Warga Dusun IX didampingi Rahmat Nasution Ketua PAKAT IX BERSAMA kepada awak media seusai memasukkan surat permohon tersebut.
 
Sebelumnya, kami telah mengajukan permohonan pemberian hak baru atas tanah yang diperjuangkan (eks HGU PTPN II) tertanggal 14 Oktober 22.
 
Menurut Denny, salah satu dasar pengajuan permohonan ini adalah berdasarkan SK Kepala BPN No. 42, 43 dan 44 tahun 2002 didalam SK Kepala BPN No.10 tahun 2004 dan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/23G/KPTS/2000 ditegaskan bahwa lahan yang tidak diberikan perpanjangan HGU seluas 5.873,06 Ha. Dalam rapat tertanggal 18 Oktober 2018, Gubsu juga mendukung penghapus bukan aset.
 
“Atas hal tersebut”, ditambahkan Rahmat Nasution, “kami selaku masyarakat sangat berharap kepada Bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara untuk dapat merealiksasikan permohonan warga masyarakat RT 01/02 Dusun IX Desa Sampali.” (Faisal Siregar)

Berita ini juga dimuat di Twitter: @JURNALIS_69

Post a Comment

0 Comments