MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Melalui Kuasa Hukumnya, ratusan kepala keluarga Dusun
IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan perwakilan
masyarakat atas nama PAKAT IX BERSAMA mengajukan permohonan pemberian hak baru
atas tanah yang telah diduduki 20 tahun lebih (eks HGU PTPN II) Kebun Sampali
ke Gubernur Sumatera Utara, Senin (20/2/2-023).
“Kami yang
bertandatangan dibawah ini berdasarkan surat kuasa sekitar 326 Kepala Keluarga mengajukan
kembali permohonan pemberian hak baru atas tanah eks HGU PTPN II yang mana
sudah diduduki puluh tahun secara fisik, kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi cq Kepala Biro Hukum Pemprovsu,” ungkap Deni Iskandar SH, MH Kuasa
Hukum Warga Dusun IX didampingi Rahmat Nasution Ketua PAKAT IX BERSAMA kepada
awak media seusai memasukkan surat permohon tersebut.
Sebelumnya, kami telah mengajukan permohonan pemberian hak
baru atas tanah yang diperjuangkan (eks HGU PTPN II) tertanggal 14 Oktober 22.
Menurut Denny, salah satu dasar pengajuan permohonan ini
adalah berdasarkan SK Kepala BPN No. 42, 43 dan 44 tahun 2002 didalam SK Kepala
BPN No.10 tahun 2004 dan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/23G/KPTS/2000
ditegaskan bahwa lahan yang tidak diberikan perpanjangan HGU seluas 5.873,06 Ha.
Dalam rapat tertanggal 18 Oktober 2018, Gubsu juga mendukung penghapus bukan
aset.
“Atas hal tersebut”, ditambahkan Rahmat Nasution, “kami
selaku masyarakat sangat berharap kepada Bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur
Sumatera Utara untuk dapat merealiksasikan permohonan warga masyarakat RT 01/02
Dusun IX Desa Sampali.” (Faisal Siregar)
Berita ini juga
dimuat di Twitter: @JURNALIS_69
0 Comments