MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kasus
Penganiayaan Khalik yang dilakukan 2 oknum
anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya (HS) dan David Roni Ganda Sinaga
(DRS) di Polrestabes Medan Saling Lapor. Kedua
anggota DPRD Medan, mangkir dari panggilan Polrestabes Medan atas laporan Khalik
terkait dugaan penganiayaan dirinya. PS
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menjelaskan
sejatinya David dan Habib dipanggil pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Namun
keduanya tidak hadir. "Ada
dua orang seharusnya jadwal panggilannya, tapi tidak hadir. Namun mereka ada
memberi pemberitahuan," ujar Fathir, Rabu (1/2/2023). Fathir
belum mengecek alasan keduanya mangkir dari pemeriksaan. Jika alasan yang
disampaikan dianggap kurang tepat, maka pihaknya akan melayangkan surat
panggilan kedua. "Nanti
kita cek apakah alasannya patut atau tidak. Ketika kami nilai alasannya tidak
patut kami akan lakukan panggilan kedua," tambahnya. Polisi,
menurut Fathir, telah memproses laporan warga sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Adapun beberapa tahapan telah dilakukan. Sehingga dia memastikan tidak
ada yang kebal hukum. "Untuk
itu para pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya. Ada
pun sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Khalik melaporkan Habib dan
David ke Polsek Medan Baru perkara penganiayaan. Seiring berjalannya waktu,
David melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan. Khalik
membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT
SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Pihak
David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan :
STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November
2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim
Polrestabes Medan. Sumber : detiksumut
0 Komentar