![]() |
Tampang preman yang mengaku bernama Rakes dari AMPI intimidasi wartawan (Foto: Istimewa) |
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sejumlah pria
mengaku preman melarang wartawan saat hendak melakukan liputan pra rekonstruksi
kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Medan.
Bukan hanya
menghalangi, preman yang mengaku dari AMPI itu juga sempat menendang wartawan.
Pantauan
detikSumut, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.50 Wib, pihak kepolisian sedang
melakukan pra rekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Saat melihat
wartawan datang ke lokasi untuk merekam proses pra rekonstruksi, tiba-tiba
muncul sejumlah pria yang menghalangi untuk mengambil gambar situasi.
"Jangan
kalian ambil gambar. Tidak boleh. Hapus itu hapus," kata seorang pria yang
mengaku dari AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) yang diketahui bernama
Rakes.
Saat dijelaskan
bahwa wartawan ingin mengambil gambar soal pra rekonstruksi yang dilakukan
polisi. Hanya saja sejumlah pria itu justru tidak mengacuhkan alasan tersebut.
Mereka tetap
menghalangi kerja awak media untuk melakukan peliputan. Alhasil percekcokan pun
terjadi. Seorang Jurnalis pun sempat ditendang.
Sampai akhirnya
pra rekonstruksi siap digelar percekcokan masih berlangsung. Seorang pria yang
mengaku dari AMPI bahkan sempat mengancam ingin membawa anggotanya ke lokasi.
"Kalian
tandai aku, namaku Rakes dari AMPI, sudah mau datang anggota ke sini,"
sebutnya.
Terakhir, pihak
kepolisian pun turut meleraikan percekcokan yang terjadi. Kendati seperti itu,
sejumlah preman tersebut tetap merasa tidak senang dan ingin memicu pertikaian.
Terkait perkara
yang di pra rekonstruksi menyangkut kasus dua anggota DPRD Medan bernama Habib
Sinuraya (HS) dari NasDem dan David Roni Sinaga (DRS) dari PDIP.
Warga yang
melaporkan keduanya bernama Khalik. Awalnya Khalik melaporkan Habib dan David
ke Polsek Medan Baru. Seiring berjalannya waktu, David melapor balik Khalik ke
Polrestabes Medan.
Khalik membuat
laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN
BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 Wib.
Pihak David pun
melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan :
STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November
2022.
Kini, perkara
kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Polisi Periksa 2 Anggota
DPRD Medan Diduga Aniaya Warga
![]() |
0 Komentar