Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Denny Kuasa Hukum Warga Dusun IX Desa Sampali Kesal, Pemprov Sumut Tak Serius Selesaikan Persoalan Tanah Ex Kebun

 

Deni Iskandar SH, MH ketika mendatangi Kantor Biro Hukum Sekdaprovsu. @Majalahjurnalis.com/Faisal Siregar


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Denni Iskandar, SH, MH selaku Kuasa Hukum masyarakat Dusun IX Desa Sampali mempertanyakan Surat Permohonan Pemberian Hak Atas Tanah Ex HGU PTPN II Kebun Sampali tepatnya di Jalan Suryadi.
 
Perlu juga diketahui, bahwa lokasi yang dimohonkan telah diusahai dan dikuasai serta diduduki sudah 20 tahun lebih. Dan lokasi tersebut sudah terbentuk pemukiman padat penduduk.
 
Hal tersebut dikatakan Denni Iskandar, SH, MH kepada Majalahjurnalis.com saat ditemui di Kantor PAKAT IX Jalan Masjid Ulayat Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan,  Kamis (9/3/2023).
 
Di Dusun IX sudah terbentu 2 RT oleh Pemerintahan Desa Sampali yakni RT 01 dan RT 02, maka saya selaku Kuasa Hukum masyarakat mengajukan permohonan pemberian hak kepada masyarakat sesuai koredor hukum yang berlaku.
 
Surat tersebut sudah kita ajukan pada tanggal 14 Oktober 2022 tahun lalu, namun belum ada jawaban dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara maupun Tim Verifikasi hingga tanggal 20 Februari 2023.
 
Melalui Biro Hukum Sekdaprovsu sudah kita tanyakan tentang surat tersebut, namun belum ada tanda-tanda kejelasan atas jawaban dari surat yang kita ajukan itu, ditolak atau diterima.
 
Kita belum tau apa kendalanya atau kemungkinan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tak serius menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara.
 
Padahal kita cuma menuntut sesuai prosedur Ketatanegaraan tentang Nasionalisasi Pertanahan Konsensi di Sumatera Utara, namun setelah prosedur ini kami jalani sebagai warga negara, Pemprovsu tidak serius dalam menyelesaikan persoalan status tanah yang kami duduki saat ini, karena ketika saya kembali mendatangi Kantor Biro Hukum Sekdaprovsu pada hari Senin 6 Maret 2023 lalu, nyatanya tidak ada jawaban dan keputusan secara tertulis.
 
“Kuat dugaan kami, Tim Verifikasi yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara tidak profesional dan tidak Independen, sebab pada kenyataannya lahan/areal yang dilakukan pengecekan tersebut tidak sesuai dengan fisik kondisi dan situasi di  lapangan,” tegas Denni kesal. (FS)

Post a Comment

0 Comments