Kasat Reskrim
Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek saat mengintrogasi ketiga pelaku
penganiayaan anggota TNI Intel Kodim 0204 Deli Serdang. Foto/Ist
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Masih ingat,
kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu anggota Ormas terhadap anggota TNI
Intel Kodim 0204 Deli Serdang, akhirnya 2 pelaku penganiayaan ditangkap lagi.
Sedangkan seorang pelaku menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang, Sumatera
Utara.
Ketiga tersangka
penganiayaan yakni inisial DP (37) yang menyerahkan diri pada 26 Februari 2023.
Sementara dua tersangka lain yaitu FNS alias F (32) dan WSB alias R (36)
dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Deli Serdang dari tempat persembunyian
mereka di daerah Tiga Binanga Kabupaten Karo.
Usai ditangkap,
kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Deli Serdang guna penyidikan lebih
lanjut.
Keduanya bergabung
dengan 2 tersangka lain yang sebelumnya sudah menyerahkan diri IA dan DP.
Kini sudah 4
tersangka meringkuk di sel tahanan Polresta Deli Serdang dan selebihnya masih
terus dikejar.
Kasat Reskrim
Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek mengatakan dua tersangka pelaku
penganiayaan anggota TNI di Tanjung Morawa ditangkap di Kecamatan Tiga Binanga,
Kabupaten Tanah Karo.
"Kita dapat
informasi keberadaan 2 tersangka kemudian tim bergerak. Setelah melakukan
pengintaian tim berhasil meringkus keduanya dan membawanya ke Komando untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Rabu (8/3/2023).
Akibat perbuatan
itu, lanjutnya, pelaku sudah dijebloskan ke Sel Tahanan dan dijerat pasal 170
ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.
"Sementara
3 tersangka DPO lainnya masih diburu," ujar Kompol I Kadek.
Polisi
mengimbau agar ketiga DPO yang dimaksud agar menyerahkan diri. Karena tidak
akan ada tempat untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Sumber : SINDOnews.com
0 Comments