MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset
menegaskan bahwa perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana
tanpa adanya putusan pidana. Dalam
naskah draf RUU yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu dituangkan dalam
Pasal 2. "Perampasan
aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana
terhadap pelaku tindak pidana," demikian bunyi Pasal 2. Pada
bagian penjelasan Pasal 2 disebutkan perampasan aset berdasarkan Undang-Undang
ini merupakan rezim perampasan aset secara perdata (civil forfeiture) yang
bersifat in rem. Berdasarkan
draf RUU tersebut, perampasan aset yang bersifat in rem dapat diartikan sebagai
suatu tindakan hukum untuk melawan aset itu sendiri, bukan terhadap individu
(in personam) seperti dalam perkara pidana. Kemudian,
pada Pasal 3 Ayat 1 ditegaskan bahwa perampasan aset tidak menghapuskan
kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. "Dalam
hal dilakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), aset tindak pidana yang telah dinyatakan dirampas negara tidak
dapat dimintakan untuk dirampas kembali," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2. Ketentuan
dalam pasal ini dimaksudkan bahwa perampasan aset hanya dilakukan satu kali.
Putusan pengadilan mengenai perampasan aset dapat juga diajukan sebagai alat
bukti dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Pemerintah
kini tengah menggagas RUU Perampasan Aset dalam upaya memberantas korupsi.
Landasan hukum terkait ini diperlukan untuk mengamankan aset-aset yang terkait
tindak pidana korupsi. RUU
Perampasan Aset menjadi sorotan setelah disinggung Mahfud MD saat rapat bersama
Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Rapat saat itu membahas transaksi janggal
Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia mendorong agar DPR segera membahas
RUU tersebut. Dorongan
yang sama juga disampaikan Presiden Joko Widodo. Jokowi berharap segera ada
aturan hukum untuk pemerintah mengamankan aset dalam kasus korupsi. Sumber: CNN Indonesia
0 Komentar