MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -Personil Sat Res Narkoba
Polresta Deli Serdang amankan seorang tersangka yang membawa Sabu. Kejadian bermula pada hari Rabu (7/6/2023) tersangka inisial MA (27)
Warga Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur telah diamankan oleh petugas
AVSEC Bandara KNIA dan Personil Polsek Bandara KNIA bersama Sat Narkoba
Polresta Deli Serdang,saat diduga
membawa Narkotika Jenis Sabu melalui pemeriksaan X-Ray Pintu Masuk Bandara
Kualanamu. Tersangka kemudiandiamankan ke
Polsek Kawasan Bandara Kualanamu beserta barang bukti diantaranya 1 buah koper,
1 buah handphone dan 1 lembar tiket pesawat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa oleh tersangka,benar adanya ditemukan 4 bungkus Sabu yang
dikemas plastik putih transparan dengan berat bruto 2000 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti Sabu tersebut diperoleh
dari tersangka inisial Z (Dalam Pencarian) dan hendak akan dibawa ke Jakarta. Petugas kemudian memboyong tersangka beserta barang bukti ke Sat Narkoba
Mapolresta Deli Serdang Guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK
MH melalui Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain SH mengatakan, "Saat ini
pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna
kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proses hukumnya" pungkasnya. (rel/Sarmidin
Sinaga)
0 Comments