Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

GT Spesialis Pencuri Sarang Walet, tak bekutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Unit Reskrim Polsek  Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu menangkap inisial GT (41) spesialis pencuri sarang walet di Jalan H. Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
 
Penagkapan itu berdasarkan Laporan Budi alias Apeng (43) warga Tanjung Leidong sesuai LP/B/63 /X/2023/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/ POLDA SUMUT, tanggal 18 Oktober 2023.
 
GT domisili di PT Timur Jaya Lingkungan 1 Beting Kuala Tapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap pada hari Jum'at (24/11/2023) sekira pukul 18.30 Wib di Kelurahan Tanjung Leidong bersama 3  lembar papan, 1 buah scrap dengan gagang warna biru. Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 15 juta.
 
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH. MH membenarkan tentang adanya penangkapan itu kepada majalahjurnalis.com saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (24/11/2023) siang.
 
Lalu Kapolsek menceritakan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib, di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong.




Saat itu pelapor hendak memanen sarang burung walet miliknya dan saat itu pelapor terkejut melihat dinding papan bangunan pada bagian belakang sarang burung walet miliknya dibongkar, lalu pelapor memeriksa bagian sarang burung walet milik pelapor dibangunan miliknya dan terlihat baru bekas diambil pelaku.
 
Kemudian pelapor mencari informasi atas pencurian sarang burung walet miliknya yang hilang tersebut dan bertemu dengan saksi inisial DP yang menjelaskan ada melihat seorang laki-laki berambut gondrong memakai baju warna kuning keluar dari kolong bangunan sarang burung walet milik pelapor.
 
Atas kejadian pencurian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 15 juta.
 
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya diamankan seorang laki-laki dewasa inisial GT dan sewaktu di introgasi GT mengaku sebagai pelaku yang melakukan pencurian terhadap sarang burung walet milik pelapor bersama dengan temannya inisial RD (27) warga Sei Semburung Tanjung Leidong.
 
Dalam lidik, GT yang mencongkel papan lantai bangunan sarang burung walet lalu masuk kedalam bangunan dan mengambil sarang burung walet  dengan menggunakan scrap, sedangkan peran RD (dalam lidik) mengawasi sekitarnya.
 
Dalam sangkaan tersebut GT dijerat pasal persangkaan yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, tutup Kapolsek. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments