Meme kocak KPPS yang disamakan dengan Abdi Negara
(Foto: Screenshot Twitter)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
kini viral di media sosial karena disamakan dengan abdi negara seperti PNS,
TNI, dan Polri. Salah satu yang disorot dari KPPS ini adalah gajinya yang cukup
tinggi.
Untuk
diketahui, KPPS telah dilantik pada 25 Januari 2024. KPPS nantinya akan
membantu dalam pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk
persoalan gaji, KPPS di Pemilu 2024 ini mendapatkan gaji lebih tinggi daripada
KPPS di Pemilu 2019. Lalu berapa sebenarnya gaji dari KPPS? Berikut
penjelasannya.
Gaji KPPS 2019
Mengutip
laman resmi KPU, gaji KPPS 2019 dibagi menjadi dua yakni gaji untuk ketua KPPS
dan anggota. Besaran gaji ketua KPPS sedikit lebih besar.
Adapun
daftar lengkap gaji KPPS 2019 sebagai berikut:
Rp
550.000: Ketua KPPS
Rp
500.000: Anggota KPPS
Gaji KPPS 2024
Di pemilu
2024, gaji KPPS mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Skema jenis gaji
ditetapkan pada pemilu 2024 masih serupa dengan pembagian besaran jumlah ketua
dan anggota. Gaji ketua KPPS tetap lebih besar dari anggota.
Berikut
besaran jumlah gaji ketua dan anggota KPPS 2024.
Rp
1.200.000: Ketua KPPS
Rp
1.100.000: Anggota KPPS
Tugas KPPS 2024
Dengan
gaji itu, KPPS akan diberikan sejumlah tugas selama pemilu 2024. Tugas KPPS itu
sebagai berikut.
- Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi
peserta pemilu di TPS, pengawas TPS.
- Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS
- Membuat serta menyerahkan laporan dalam bentuk berita acara dan sertifikat
hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas
TPS, PPS, dan PPK.
Wewenang KPPS Pemilu
Selain
tugas, menurut peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), terdapat tiga
wewenang KPPS:
- Mengumumkan
hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS, pengawas TPS.
- Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS
- Membuat serta menyerahkan laporan dalam bentuk berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
0 Comments