Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Viral...Ternyata Segini Gaji KPPS Pemilu 2024

 

Meme kocak KPPS yang disamakan dengan Abdi Negara (Foto: Screenshot Twitter)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini viral di media sosial karena disamakan dengan abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri. Salah satu yang disorot dari KPPS ini adalah gajinya yang cukup tinggi.
 
Untuk diketahui, KPPS telah dilantik pada 25 Januari 2024. KPPS nantinya akan membantu dalam pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
 
Untuk persoalan gaji, KPPS di Pemilu 2024 ini mendapatkan gaji lebih tinggi daripada KPPS di Pemilu 2019. Lalu berapa sebenarnya gaji dari KPPS? Berikut penjelasannya.
 
Gaji KPPS 2019
 
Mengutip laman resmi KPU, gaji KPPS 2019 dibagi menjadi dua yakni gaji untuk ketua KPPS dan anggota. Besaran gaji ketua KPPS sedikit lebih besar.
 
Adapun daftar lengkap gaji KPPS 2019 sebagai berikut:
Rp 550.000: Ketua KPPS
Rp 500.000: Anggota KPPS
 
Gaji KPPS 2024
 
Di pemilu 2024, gaji KPPS mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Skema jenis gaji ditetapkan pada pemilu 2024 masih serupa dengan pembagian besaran jumlah ketua dan anggota. Gaji ketua KPPS tetap lebih besar dari anggota.
 
Berikut besaran jumlah gaji ketua dan anggota KPPS 2024.
Rp 1.200.000: Ketua KPPS
Rp 1.100.000: Anggota KPPS
 
Tugas KPPS 2024
 
Dengan gaji itu, KPPS akan diberikan sejumlah tugas selama pemilu 2024. Tugas KPPS itu sebagai berikut.
  1. Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS, pengawas TPS.
  2. Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS
  3. Membuat serta menyerahkan laporan dalam bentuk berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
 
Wewenang KPPS Pemilu
 
Selain tugas, menurut peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), terdapat tiga wewenang KPPS:
  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi soal gaji KPPS di tahun 2024 dan 2019. Semoga bermanfaat.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments