Ilustrasi pembunuhan. Foto: Rachman_punyaFOTO
MAJALAHJURNALIS.Com (Bandung) - Dukun santet bagi sebagian besar kalangan di Indonesia sudah
menjadi buah bibir akan kesaktiannya. Ia bisa dipesan untuk kebutuhan jasa
tertentu, mulai dari masalah asmara hingga untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Namun,
kisah tentang dukun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini nampaknya
sedikit berbeda. Sang dukun santet tersebut memang telah dipesan untuk bisa
menghilangkan nyawa seseorang. Tapi yang terjadi kemudian, entah kesaktiannya
masih cetek atau bagaimana, dukun ini malah tak mempan untuk membunuh orang
yang ditentukan melalui ilmu kanuragannya.
Dikutip
detikJabar dari salinan putusan pengadilan yang diunggah di laman Mahkamah
Agung (MA), Jumat (23/2/2024), semuanya bermula pada 2019 silam. Seorang
perempuan bernama Sari Sadewa yang pada waktu itu bekerja sebagai Sekretaris
Toko Roti di Cikarang, memendam sakit hati yang begitu mendalam kepada bosnya,
Hsu Minghu.
Sari
Sadewa sakit hati karena terus-terusan diperkosa bosnya akibat menjalin
hubungan gelap. Sari Sadewa bahkan sudah 2 kali menggugurkan kandungannya,
lantaran ulah keji sang bos yang tak mau bertanggung jawab.
Ketika
menggugurkan kandungan untuk yang kedua kalinya, amarah Sari Sadewa sudah tidak
bisa lagi dipendam. Ia berniat untuk membunuh bosnya dengan segala cara,
lantaran amat membenci sang bos pabrik yang merupakan WNA Taiwan.
Niat Sari
Sadewa untuk membunuh bosnya kemudian ia sampaikan kepada rekan perempuannya,
Firtrisnawati. Sang rekan, lantas menyarankan kepada Sari Sadewa untuk menyewa
dukun santet demi bisa menghabisi nyawa sang bos toko roti.
Namun
kemudian, pilihan ini nampaknya tak mempan. Sejumlah dukun santet tenar sudah
Sari Sadewa datangi demi bisa membalaskan dendamnya. Tapi yang terjadi, sang
bos toko roti masih hidup dan tetap menerornya di saat masuk kerja.
Kepalang
tanggung, niat Sari Sadewa untuk membunuh bosnya malah makin menjadi-jadi. Pada
Februari 2020, dia bahkan membujuk Firtrisnawati supaya mencarikan pembunuh
bayaran demi bisa menghabisi bosnya. Sebuah sertifikat milik Hsu Minghu pun
jadi iming-iming Sari Sadewa kepada Firtrisnawati agar pembunuh bayaran itu
bisa segera dipesan.
Mendengar
tawaran itu, Firtrisnawati ternyata bersedia. Dia lalu menelpon suaminya,
Alfiyan, untuk dicarikan pembunuh bayaran. Yang terlintas dalam benak Alfiyan
pertama kali pun saat itu adalah nama Supriatin alias Asep alias Jabrik untuk
ditawarkan pekerjaan tersebut.
Dan
memang benar. Jabrik akhirnya menerima tawaran Alfiyan. Kabar itu kemudian
Alfiyan sampaikan kepada istrinya, Firtrisnawati, sekaligus meminta bayaran Rp
150 juta. Setelah permintaan itu sampai ke telinga Sari Sadewa, bayaran pun
disiapkan namun dengan cara dicicil.
Juni
2020, uang muka pertama diserahkan Sari Sadewa sebesar Rp 25 juta. Kemudian,
Jabrik yang telah dipesan sebagai pembunuh bayaran juga meminta disiapkan mobil
untuk keperluan mengintai korban. Sari Sadewa lalu meminta bantuan rekan
kantornya, Suyanto, demi bisa meminjam mobilnya untuk digunakan Jabrik si
pembunuh bayaran.
Singkatnya,
semua permintaan tersebut dipenuhi langsung oleh Sari Sadewa. Pengintaian
dilakukan secara bergiliran oleh Jabrik hingga Suyanto. Rumah target yang
diintai pun selalu dilaporkan perkembangannya setiap hari kepada Alfiyan.
Menjelang
eksekusi dilakukan, Jabrik mengajak temannya bernama Ryan untuk melakukan aksi
pembunuhan tersebut. Pada Juli 2020, Jabrik pun sudah menerima uang bayaran
sebesar Rp 28 juta dari Sari Sadewa sebagai upah menjalankan pekerjaan
tersebut.
Hari
eksekusi pun direncanakan pada 23 Juli 2020. Jabrik, Alfiyan dan Ryan langsung
berangkat menuju rumah targetnya. Mereka bertiga berpura-pura menjadi pegawai
pajak, lantaran mengetahui korban kerap dilanda ketakutan akibat menunggak pajak
hingga Rp 9 miliar.
Sore
harinya, mereka bertemu dengan Hsu Minghu di sana. Setelah mengeluarkan
pembicaraan tentang tanggungan pajak milik korban, rencana pembunuhan itu
kemudian dijalankan.
Jabrik
awalnya berpura-pura pergi ke toilet rumah korban. Tak lama kemudian, ia
berteriak bahwa keran air toilet itu rusak. Korban pun beranjak untuk mengecek
kondisi itu. Setelah masuk jebakan, Jabrik langsung menghunuskan sangkur yang
telah ia siapkan ke dada korban.
Korban
sempat melawan. Tapi, Alfiyan yang mendengar keributan itu langsung menahan
tubuh korban. Hunusan sangkur kembali bersarang di tubuh sang bos toko roti
hingga membuatnya langsung terkapar tak bernyawa.
Untuk
menghilangkan jejak, mayat korban kemudian diangkut ke mobil Jabrik. Sementara,
ceceran darah di toilet langsung dibersihkan untuk menghilangkan bukti aksi
pembunuhan mereka. Jasad korban pun akhirnya dibuang ke daerah Subang oleh
Jabrik dan Ryan.
Jasad
korban kemudian ditemukan beberapa hari kemudian. Polisi yang turun tangan,
akhirnya berhasil memecahkan kasus ini dan menangkan Sari Sadewa,
Firtrisnawati, Alfiyan hingga Suyanto. Sementara Jabrik dan Ryan, kabur
melarikan diri.
Keempatnya
lalu diseret ke pengadilan pada Februari 2021. Sari Sadewa yang menjadi otak
pelaku kasus ini, dituntut penjara selama seumur hidup bersama Alfiyan.
Sementara Firtrisnawati, dituntut 16 tahun kurungan penjara.
Hakim PN
Cikarang lalu memvonis keempatnya bersalah telah melakukan pembunuhan
berencana. Sari Sadewa dan Alfiyan pada saat itu divonis 20 tahun penjara,
sementara Firtrisnawati dan Suyanto divonis 14 tahun kurungan penjara.
JPU
mencoba mengajukan banding terhadap vonis Sari Sadewa dan Alfiyan. Namun Hakim
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Kamis (23/9/2021) memutuskan untuk
menguatkan vonis PN Cikarang. Sari Sadewa, Alfiyan, Firtrisnawati dan Suyanto
pun kini sudah dijebloskan ke penjara.
Sumber : detikjabar
0 Comments