Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisah Tragis di Bekasi, Berawal Perselingkuhan Berujung ke Dukun Santet sampai juga ke Pembunuh Bayaran

 

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Rachman_punyaFOTO


MAJALAHJURNALIS.Com (Bandung) - Dukun santet bagi sebagian besar kalangan di Indonesia sudah menjadi buah bibir akan kesaktiannya. Ia bisa dipesan untuk kebutuhan jasa tertentu, mulai dari masalah asmara hingga untuk menghilangkan nyawa seseorang.
 
Namun, kisah tentang dukun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini nampaknya sedikit berbeda. Sang dukun santet tersebut memang telah dipesan untuk bisa menghilangkan nyawa seseorang. Tapi yang terjadi kemudian, entah kesaktiannya masih cetek atau bagaimana, dukun ini malah tak mempan untuk membunuh orang yang ditentukan melalui ilmu kanuragannya.
 
Dikutip detikJabar dari salinan putusan pengadilan yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/2/2024), semuanya bermula pada 2019 silam. Seorang perempuan bernama Sari Sadewa yang pada waktu itu bekerja sebagai Sekretaris Toko Roti di Cikarang, memendam sakit hati yang begitu mendalam kepada bosnya, Hsu Minghu.
 
Sari Sadewa sakit hati karena terus-terusan diperkosa bosnya akibat menjalin hubungan gelap. Sari Sadewa bahkan sudah 2 kali menggugurkan kandungannya, lantaran ulah keji sang bos yang tak mau bertanggung jawab.
 
Ketika menggugurkan kandungan untuk yang kedua kalinya, amarah Sari Sadewa sudah tidak bisa lagi dipendam. Ia berniat untuk membunuh bosnya dengan segala cara, lantaran amat membenci sang bos pabrik yang merupakan WNA Taiwan.
 
Niat Sari Sadewa untuk membunuh bosnya kemudian ia sampaikan kepada rekan perempuannya, Firtrisnawati. Sang rekan, lantas menyarankan kepada Sari Sadewa untuk menyewa dukun santet demi bisa menghabisi nyawa sang bos toko roti.
 
Namun kemudian, pilihan ini nampaknya tak mempan. Sejumlah dukun santet tenar sudah Sari Sadewa datangi demi bisa membalaskan dendamnya. Tapi yang terjadi, sang bos toko roti masih hidup dan tetap menerornya di saat masuk kerja.
 
Kepalang tanggung, niat Sari Sadewa untuk membunuh bosnya malah makin menjadi-jadi. Pada Februari 2020, dia bahkan membujuk Firtrisnawati supaya mencarikan pembunuh bayaran demi bisa menghabisi bosnya. Sebuah sertifikat milik Hsu Minghu pun jadi iming-iming Sari Sadewa kepada Firtrisnawati agar pembunuh bayaran itu bisa segera dipesan.
 
Mendengar tawaran itu, Firtrisnawati ternyata bersedia. Dia lalu menelpon suaminya, Alfiyan, untuk dicarikan pembunuh bayaran. Yang terlintas dalam benak Alfiyan pertama kali pun saat itu adalah nama Supriatin alias Asep alias Jabrik untuk ditawarkan pekerjaan tersebut.
 
Dan memang benar. Jabrik akhirnya menerima tawaran Alfiyan. Kabar itu kemudian Alfiyan sampaikan kepada istrinya, Firtrisnawati, sekaligus meminta bayaran Rp 150 juta. Setelah permintaan itu sampai ke telinga Sari Sadewa, bayaran pun disiapkan namun dengan cara dicicil.
 
Juni 2020, uang muka pertama diserahkan Sari Sadewa sebesar Rp 25 juta. Kemudian, Jabrik yang telah dipesan sebagai pembunuh bayaran juga meminta disiapkan mobil untuk keperluan mengintai korban. Sari Sadewa lalu meminta bantuan rekan kantornya, Suyanto, demi bisa meminjam mobilnya untuk digunakan Jabrik si pembunuh bayaran.
 
Singkatnya, semua permintaan tersebut dipenuhi langsung oleh Sari Sadewa. Pengintaian dilakukan secara bergiliran oleh Jabrik hingga Suyanto. Rumah target yang diintai pun selalu dilaporkan perkembangannya setiap hari kepada Alfiyan.
 
Menjelang eksekusi dilakukan, Jabrik mengajak temannya bernama Ryan untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut. Pada Juli 2020, Jabrik pun sudah menerima uang bayaran sebesar Rp 28 juta dari Sari Sadewa sebagai upah menjalankan pekerjaan tersebut.
 
Hari eksekusi pun direncanakan pada 23 Juli 2020. Jabrik, Alfiyan dan Ryan langsung berangkat menuju rumah targetnya. Mereka bertiga berpura-pura menjadi pegawai pajak, lantaran mengetahui korban kerap dilanda ketakutan akibat menunggak pajak hingga Rp 9 miliar.
 
Sore harinya, mereka bertemu dengan Hsu Minghu di sana. Setelah mengeluarkan pembicaraan tentang tanggungan pajak milik korban, rencana pembunuhan itu kemudian dijalankan.
 
Jabrik awalnya berpura-pura pergi ke toilet rumah korban. Tak lama kemudian, ia berteriak bahwa keran air toilet itu rusak. Korban pun beranjak untuk mengecek kondisi itu. Setelah masuk jebakan, Jabrik langsung menghunuskan sangkur yang telah ia siapkan ke dada korban.
 
Korban sempat melawan. Tapi, Alfiyan yang mendengar keributan itu langsung menahan tubuh korban. Hunusan sangkur kembali bersarang di tubuh sang bos toko roti hingga membuatnya langsung terkapar tak bernyawa.
 
Untuk menghilangkan jejak, mayat korban kemudian diangkut ke mobil Jabrik. Sementara, ceceran darah di toilet langsung dibersihkan untuk menghilangkan bukti aksi pembunuhan mereka. Jasad korban pun akhirnya dibuang ke daerah Subang oleh Jabrik dan Ryan.
 
Jasad korban kemudian ditemukan beberapa hari kemudian. Polisi yang turun tangan, akhirnya berhasil memecahkan kasus ini dan menangkan Sari Sadewa, Firtrisnawati, Alfiyan hingga Suyanto. Sementara Jabrik dan Ryan, kabur melarikan diri.
 
Keempatnya lalu diseret ke pengadilan pada Februari 2021. Sari Sadewa yang menjadi otak pelaku kasus ini, dituntut penjara selama seumur hidup bersama Alfiyan. Sementara Firtrisnawati, dituntut 16 tahun kurungan penjara.
 
Hakim PN Cikarang lalu memvonis keempatnya bersalah telah melakukan pembunuhan berencana. Sari Sadewa dan Alfiyan pada saat itu divonis 20 tahun penjara, sementara Firtrisnawati dan Suyanto divonis 14 tahun kurungan penjara.
 
JPU mencoba mengajukan banding terhadap vonis Sari Sadewa dan Alfiyan. Namun Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Kamis (23/9/2021) memutuskan untuk menguatkan vonis PN Cikarang. Sari Sadewa, Alfiyan, Firtrisnawati dan Suyanto pun kini sudah dijebloskan ke penjara.
Sumber : detikjabar

Post a Comment

0 Comments