Tampang
pelaku yang menyelundupkan sabu di dalam bolu. (Dok Polres Sergai)
MAJALAHJURNALIS.Com (Sergai)
- Seorang pria di Kabupaten
Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) bernama Soiman (35) kepergok
polisi menyelundupkan sabu-sabu seberat 111,82 gram. Narkoba itu diselundupkan
pelaku di dalam bolu.
Kasat Narkoba Porles Sergai AKP Iwan Hermawan mengatakan
pelaku ditangkap di Kampung Merdeka, Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (1/2/2024).
Saat itu, pelaku tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor.
"Ada satu kotak roti bolu ditemukan, setelah dibuka di
dalam roti bagian tengahnya ditemukan barang yang sudah dilakban dengan
ditutupi roti bolu berisikan butiran kristal sabu. Ada sabu dengan bruto 111,82
gram," kata Iwan, Jumat (2/2/2024).
Iwan menyebut pelaku sempat ingin melarikan diri saat akan
ditangkap. Beruntung petugas langsung mengamankannya.
Lalu, pihak kepolisian memeriksa barang bawaan korban dan
menemukan roti bolu berisi sabu-sabu. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor
polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu merupakan milik
seorang bandar di Dolok Masihul bernama Joko. Pelaku mengaku hanya disuruh
untuk mengantar sabu itu dengan upah Rp 200 ribu.
"Tersangka kedua kalinya mengantar sabu milik Joko,
seorang bandar di Dolok Masihul dengan mendapatkan upah bayaran sebesar Rp 200
ribu," jelasnya.
Tak hanya sendiri, pelaku mengaku mengantar sabu-sabu itu
bersama temannya, tetapi menggunakan sepeda motor yang berbeda. Namun, saat
penangkapan pelaku, petugas tidak berhasil menangkap rekan Soiman.
"Seorang temannya berhasil melarikan diri karena berada
di belakang tersangka. Sempat dikejar oleh tim namun tidak ditemukan karena
jaraknya yang sudah terlalu jauh," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments