Ntah dari mana dasar nya perhitungan itu, dari
Jam Kerja, Upah Perjam, Upah Perhari atau Upah perbulan jadi tidak mengacu
kepada UMK Kabupaten Langkat
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Setelah ±
6 bulan lamanya kasus kecelakaan kerja yang menimpa Ibu Rumiati yang bekerja di
perkebunan kelapa sawit milik PT Bahruny TBK kebun Kwala Pesilam Langkat tak
kunjung selesai, padahal sudah melewati beberapa tahapan di UPT 1 Wasnaker Sumut. Faisal Siregar Ketua Bidang Advokasi Hukum dan
Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut menjelaskan kepada wartawan bahwa "tepat
pada tanggal 28 Maret 2024 kemarin Wasnaker Provinsi Sumatera Utara UPT 1 telah
mengeluarkan nota Penetapan Santunan Kecelakaan Kerja atas nama ibu Rumiati. Namun Dalam Penetapan itu Tim Wasnaker terkait
merincikan perhitungan penetapan atas nama Ibu Rumiati tersebut di pertanyakan,
pasalnya perhitungan yang ditetapkan oleh tim Wasnaker UPT 1 tidak mengacu
kepada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, jelas Faisal.
"Ntah dari mana dasar nya perhitungan itu,
dari Jam Kerja, Upah Perjam, Upah Perhari atau Upah perbulan jadi tidak mengacu
kepada UMK Kabupaten Langkat,” ujarnya lagi. "Namun yang menjadi sorotan adalah upah
Langkat tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 2.943.343 tiap bulannya, tidak sama
jumlahnya dengan perhitungan upah yang di tetapkan yaitu Rp.2.335.987. Begitu
juga dengan nilai Upah Perhari dan Upah Perjamnya. Dan akibatnya Besar Santunan
Kecelakaan kerja ibu itu pasti berubah nilai besarannya," tambah Faisal. Sementara itu Awaluddin Pane, Ketua Bidang
Hubungan Antar Lembaga DPW PPMI Sumut dalam hal ini mengatakan akan
mempertanyakan kembali kepada Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut
untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang penetapan yang di buat oleh Tim
Wasnaker UPT 1 itu. Karena hal ini menyangkut kehidupan Ibu Rumiati
tersebut karena telah menyebabkan cacat fungsi pengelihatan seratus persen dan
tidak bisa bekerja lagi, Ibu Rumiati juga selama ini sebagai tulang punggung
keluarga, ungkap Awaluddin mengakhiri. (red)
0 Comments