Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejagung Memunculkan Tersangka Baru hingga Sita Mobil Kasus PT Timah

 

Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kasus tindak pidana korupsi terjadi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah merilis total 21 nama tersangka beserta nama perusahaannya yang tercatat aktif melakukan produksi timah di Tanah Air.
 
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
 
Harvey dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Timah ini.
 
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan korupsi timah harus menjadi pembelajaran baru bagi pemerintah untuk lebih mendorong digitalisasi dalam semua sistem investasi, termasuk di sektor pertambangan.
 
Kerugian mencapai Rp271 triliun
 
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
 
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
 
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
 
Kendaraan mewah Harvey disita
 
Kejaksaan Agung turut menyita mobil milik tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini. Mobil yang disita adalah dua unit Ferrari dan satu Mercedes Benz, Lexus dan Toyota Vellfire.
 
Kemudian penyidik turut menyita dua mobil mewah jenis Rolls-Royce dan Mini Cooper S Countryman F60.
 
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen, hingga barang mewah berupa jam yang masih harus diverifikasi keasliannya.
 
"Barang mewah (jam) belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Selanjutnya, penyidik akan terus menggali fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
 
Kejagung telah menyita smelter pada empat perusahaan di Bangka Belitung, mulai dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
 
Total luas smelter yang disita mencapai 238.848 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita alat berat dan alat pemurnian bijih timah milik PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada Senin (22/4/2024).
 
Selain menyita empat smelter di Bangka Belitung, Kejagung juga mengamankan 51 unit excavator dan 3 bulldozer.
 
Jerat pendiri Sriwijaya Air sebagai tersangka
 
Selain 16 tersangka yang sudah diumumkan, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kelimanya masing-masing adalah pendiri Sriwijaya Air sekaligus beneficial owner PT TIN HL atau Hendrie Lie dan FR selaku marketing PT TIN.
 
Kemudian SW, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2015 sampai 2019; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas.
 
"Selanjutnya setelah dilanjutkan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) lalu.
 
Tiga tersangka yakni FR, AS dan SW ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.
 
"Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," katanya.
 
Pada kasus ini, Kejagung menyebut Hendry Lie terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk kegiatan ilegal.
Sumber : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments