Kejagung
menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas
timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. (ANTARA FOTO/Hafidz
Mubarak A)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kasus tindak pidana korupsi terjadi dalam tata niaga
timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah
merilis total 21 nama tersangka beserta nama perusahaannya yang tercatat aktif
melakukan produksi timah di Tanah Air.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah
2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami aktris Sandra Dewi, Harvey
Moeis.
Harvey dijerat dengan pasal Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Timah ini.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut
Panjaitan mengatakan korupsi timah harus menjadi pembelajaran baru bagi
pemerintah untuk lebih mendorong digitalisasi dalam semua sistem investasi, termasuk
di sektor pertambangan.
Kerugian
mencapai Rp271 triliun
Kejagung menyebut nilai kerugian
ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil
perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri
dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi
lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan
mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan
bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut
saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi
korupsi itu.
Kendaraan
mewah Harvey disita
Kejaksaan Agung turut menyita mobil
milik tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini.
Mobil yang disita adalah dua unit Ferrari dan satu Mercedes Benz, Lexus dan
Toyota Vellfire.
Kemudian penyidik turut menyita dua
mobil mewah jenis Rolls-Royce dan Mini Cooper S Countryman F60.
Selain itu, penyidik juga menyita
barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen, hingga barang mewah berupa jam
yang masih harus diverifikasi keasliannya.
"Barang mewah (jam) belum dapat
dikenakan tindakan penyitaan. Selanjutnya, penyidik akan terus menggali fakta
baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang tindak pidana," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kejagung telah menyita smelter pada
empat perusahaan di Bangka Belitung, mulai dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT
Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina
Sentosa.
Total luas smelter yang disita mencapai
238.848 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita alat berat dan alat
pemurnian bijih timah milik PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan
korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada Senin (22/4/2024).
Selain menyita empat smelter di Bangka
Belitung, Kejagung juga mengamankan 51 unit excavator dan 3 bulldozer.
Jerat
pendiri Sriwijaya Air sebagai tersangka
Selain 16 tersangka yang sudah
diumumkan, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kelimanya masing-masing adalah
pendiri Sriwijaya Air sekaligus beneficial owner PT TIN HL atau Hendrie Lie dan
FR selaku marketing PT TIN.
Kemudian SW, Kepala Dinas ESDM Bangka
Belitung periode Maret 2015 sampai 2019; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka
Belitung 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM yang selanjutnya ditetapkan
sebagai kepala dinas.
"Selanjutnya setelah dilanjutkan
pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup
sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi
dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) lalu.
Tiga tersangka yakni FR, AS dan SW
ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka BN tidak ditahan
karena alasan kesehatan.
"Sedangkan terhadap tersangka HL
yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim
penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Pada kasus ini, Kejagung menyebut
Hendry Lie terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan
boneka untuk kegiatan ilegal.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments