Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga TAPERA dapat menjadi sumber Korupsi Baru

 

Anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron khawatir program Tapera yang memotong 2,5 persen gaji pekerja menjadi sumber korupsi baru. ( CNN Indonesia/Khaira Ummah JP).

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron khawatir Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong 2,5 persen gaji pekerja PNS hingga swasta per bulannya menjadi sumber korupsi baru.
 
Ia menyebut peluang korupsi muncul terkait pengelolaan uang yang dihimpun dari Tapera. Menurutnya, bisa saja uang tersebut sengaja diselewengkan demi meraup keuntungan. Menurutnya, hal ini berbahaya bagi sistem keuangan negara ke depan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
"Bagaimana dengan asuransi-asuransi investasi yang hari ini mogok semua, macet semua? Kasihan rakyat. Bagaimana dengan koperasi-koperasi yang menghimpun dana masyarakat? Seperti Indosurya yang misalkan kemudian tidak kembali uangnya kepada rakyat? Kan kasihan rakyat," ucap Khaeron dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).


"Kalau mau sudah lah, jangan terlalu banyak ini pengolah-pengolah keuangan ini. Nanti digunakannya kalau bukan mismanagement, korupsi ujung-ujungnya," ujar dia lebih lanjut.
 
Khaeron menilai sebenarnya program Tapera adalah kebijakan yang bagus. Hanya saja, perlu banyaknya pertimbangan dari seluruh pihak sebelum program ini berjalan penuh.
 
Pasalnya, kebijakan ini berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.
 
Pun cara mekanismenya. Menurut dia, jika program tersebut menjadi mandatori, perlu dijelaskan bagaimana dengan mereka yang tidak berutang. Apakah mereka juga wajib mendapatkan rumah, atau bisa diuangkan.
 
"Bisa saja, aturan itu juga dua pilihan. Bagi yang telah memiliki rumah, maka tabungan ini akan dikembalikan dalam bentuk rumah masyarakat. Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, maka akan diberikan dalam bentuk perumahan dengan pilihan-pilihan yang dekat dengan wilayah kerjaannya. Kan harusnya begitu," tegas Khaeron 
 
Ia berpendapat kepastian terkait kebijakan tersebut perlu diperjelas oleh Badan Pengelola (BP) Tapera kepada masyarakat.
 
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad memandang regulasi Peraturan Pemerintah (PP) soal Tapera tak perlu dibatalkan.
 
Regulasi tersebut memang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
 
"Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh komite BP Tapera, lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi," ujar Kamrussamad.
 
Ia mengatakan seharusnya PP Tapera menjelaskan lebih detail terkait pengelolaan dana simpanan, manfaat yang diperoleh dari simpanan dan kapan simpanan itu bisa dirasakan oleh rakyat.
 
Karena itu, ia menyarankan BP Tapera untuk melakukan drafting hingga diskusi publik tentang aturan teknis yang akan diterapkan sebagai turunan dari PP 21/2024 sebelum dijalankan.
Sumber : CNN Indonesia

Post a Comment

0 Comments