Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis 10 Tahun, Mantan Kadinkes Sumut Alwi Banding terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

 

Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan saat meninggalkan ruang sidang di PN Medan (Nizar Aldi/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan tak terima dijatuhi vonis 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Alwi bakal banding atas vonis hakim tersebut.
 
"Ya saya akan banding, upaya nya banding," ujar Alwi usai menjalani siding vonis di PN Medan Jumat (16/8/2024).
 
Alwi bercerita dia bekerja siang dan malam di masa pandemic Covid-19. Dia pun heran diperlakukan seperti ini.
 
"Saya 24 jam di udara untuk menangani Covid-19 itu, tapi saya diperlakukan seperti ini," kata dia dengan suara bergetar.
 
Alwi menilai jika vonis terhadap dirinya harus dikoreksi karena dianggapnya tidak sesuai fakta. Dia menyebut vonis ini akan membuat tidak ada orang yang mau mengelola jika ada bencana seperti Covid-19 terjadi di Indonesia.
 
Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta
 
"Kalau ini tidak dikoreksi, maka tidak ada lagi satu orang pun yang mau mengelola atau melakukan upaya terhadap kalau ada bencana yang akan datang," ucapnya.
 
"(Vonis) ini copy paste dari tuntutan jaksa, nggak ada yang sesuai dengan fakta persidangan, fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan," katanya.
 
Sebelumnya diberitakan, Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Hakim memvonis Alwi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan.
 
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 1,4 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.400.000.000 jika tidak mampu mengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk memberi uang pengganti, dalam hal ini apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dikena dengan hukuman pengganti selama 4 tahun," ucapnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments