Ilustrasi gambar 'Stop Pungli di Sekolah'. @Kompasiana.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Labura) – Terkait adanya dugaan Pungli
(Pungutan Liar) berdalil sumbangan merebak di SDN 112274 Leidong. Anehnya telah
menyita perhatian pejabat di Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura). Bukan melakukan
tindakan administrasi terhadap oknum Kepala Sekolah-nya yang telah membuat
resah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Maraknya
berita Pungli di Kecamatan Kualuh Ledong – Labura, bahkan juga merebak sampai
skala nasional, sama halnya seperti yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang
terus mengingatkan kepada semua sekolah di Kota Bogor jangan ada
praktik-praktik Pungutan Liar (pungli), pragmatisme maupun hal-hal yang memberatkan
para siswa serta orangtua siswa. Jika ada segera laporkan. Dan beliau juga (red-Bima
Arya) membentang spanduk dibeberapa sekolah negeri tersebut. Mengapa hal serupa
tak dilakukan di Labura? Maraknya
dugaan pungli disekolah bukan lagi rahasia umum, ini kerap sekali kita dengar
setiap anak kita pulang sekolah yang mengatakan besok bawa uang untuk sumbangan
dengan nilai yang sudah ditentukan pihak sekolah. Ini sudah masuk kategori Pungli. Akan tetapi didalam memerangi
pungli di sekolah selalu menjadi dilema bagi semua pihak. Mengapa? Karena Pungli
disekolah selalu tak tersentuh hukum karena terorganisir secara masif Dengan
terkuaknya dugaan Pungli berdalil sumbangan di SDN 112274 Leidong, terkesan
dilindungi, padahal para pengurus dan anggota Komite Sekolah 112274 Leidong
maupun orangtua siswa sudah memberikan keterangannya kepada media, seluruh
perkataannya sudah direkam dan dapat dijadikan barang bukti kepada Tim SABER
PUNGLI POLRES Labuhanbatu termasuk juga Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Labura), untuk membongkar skandal Pungli berkedok sumbangan di sekolah tersebut.
Akan tetapi pelaku penegak hukum berkata lain, Mengapa? Lambatnya upaya hukum terhadap pelaku
Pungli disekolah tersebut membuat publik bertanya-tanya. Padahal
menurut Undang-Undang Anti Korupsi. sumbangan ala pungli di SDN 112274
tersebut, sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Korupsi menurut UU
Anti Korupsi harus dijerat secara hukum tanpa pandang bulu.
Dengan
turunnya Tim SABER PUNGLI POLRES Labuhanbatu ke SDN 112274 Leidong, Kamis
(2/8/2024) sekitar pukul 14.00 s/d 16.00 Wib, kiranya dapat membawa angin segar
buat dunia pendidikan di Labura pada umumnya khususnya di Kecamatan Kualuh
Leidong dan di Kelurahan Tanjung Leidong. Apapun
dalilnya, tindakan berbau Pungutan di Sekolah Negeri memang dilarang
Pemerintah, sebab seluruh biaya kebutuhan anak disekolah sudah ditanggung oleh
Negara melalui Dana BOS. Menindaklanjuti
perkembangan tersebut, wartawan mencoba mengkonfimasi Kepala Dinas (Kadis)
Pendidikan Kabupaten Labura, Irwan Harahap, S.Pd, Sabtu (3/8/2024) sekitar
pukul 09.09 Wib. Kemudian
dibalas Kadis Pendidikan Labura, Irwan Harahap, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul
09.51 Wib berbunyi ; “Izin Tuan, Kemarin team SABER PUNGLI POLRES sdh men CEK
langsung ats adanya DUMAS yg sdh sampai ke Atas, jd kita msh menunggu apa hasil
Klarifikasi mereka. Aku blm tau apa hasil nya ketua. Izin Ketua”. Hasil
investigasi Tim SABER PUNGLI POLRES Labuhanbatu ke SDN 112274 Leidong, terus
diburu awak media. (Amin Hsb)
0 Comments