MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen)
Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI)
Bastian Tampubolon SH, angkat bicara terkait bungkamnya Kadis Kesehatan
Kota Medan Yudha Pratiwi Setiawan dan Sekretaris Kesehatan Kota Medan Edi
Subroto. Pada
saat beliau mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan, Senin(23/9/2024) siang, perihal ditetapkan ibu
'DF' br. Marpaung menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Eriska Theresia
Siringoringo beberapa waktu lalu, yang mana 'DF' Marpaung masih tercatat sebagai
ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan. "Terkesan
pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tertutup dan 'Bungkam Berjamaah', tidak ingin
memberi informasi apapun kepada kami", terangnya. Pihak
Dinas Kesehatan hanya mengatakan kalau DF br. Marpaung sudah mengambil cuti diluar
tanggungan negara selama 3 tahun. selebihnya Katim Teta tidak bisa memberikan
informasi apapun kepada Wasekjen APPIdan para wartawan yang ikut meliput. Dan
ditanya kembali terkait Kapus (Kepala Puskesmas) Sentosa Baru dr .Hr. yang sudah
diperiksa oleh inspektorat prihal kelebihan bayar BOK dan Dana Jaspel malah
kelihatan Katim Teta terkesan menutup-nutupi persoalan ini kepada wartawan. Katim
Teta sempat menelpon Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan tentang
persoalan ini. Tetapi Sekdis mengalihkan Wasekjen dan wartawan ke bagian
kepegawaian. Seakan tidak ingin memberi informasi yang jelas kepada wartawan.
Wasekjen
APPI ingin mendengarkan keterangan secara langsung dari pihak yang terkait. "Karena
diduga sudah terjadi banyak pelanggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, mulai
dari ditetapkannya tersangka dalam kasus pidana kepada DF Marpaung dan
diperiksanya Kapus Sentosa Baru dr. HR oleh inspektorat, tetapi Kadis dan
Sekdis tetap bungkam, tidak berani mengambil tindakan apapun kepada para
pegawainya. Yang mana pegawai tersebut masih sah tercatat didalam pegawai Kesehatan
Kota Medan", terangnya. Wasekjen
APPI mengatakan kepada awak media kalau Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dan
Sekretarisnyasudah melanggar UU No 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk
itu diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yang terkait seperti Kejaksaan
dan Kepolisian untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan dan Sekdis Kesehatan. Kepada
Bapak Walikota Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kinerja dari bawahannya,
karena diketahui Bobby Nasution akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera
Utara periode 2025-2030. "Bagaimana
masyarakat mau memilih pak Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara kalau kinerja
para pembantunya dinilai sangat tidak profesional dan tidak mau untuk
berkolaborasi dengan Wartawan dalam Keterbukaan Informasi Publik. Karena Jurnalis
juga sebagai salah satu 4 Pilar dalam penegakan hukum di Indonesia", tutup
Bastian Tampubolon. (FS/Tim100)
0 Comments