Wajah
para pelaku pembunuhan Diki Jaya di Sukabumi. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
MAJALAHJURNALIS.Com
(Sukabumi) - Gilang Maulana (20)
dan Juanda (18), pelaku pembunuhan terhadap Diki Jaya (21) di Sukabumi resah
bukan main. Keduanya bahkan sampai menangis sesenggukan hingga tubuhnya
bergetar.
Keresahan
Gilang dan Juanda bukan tanpa sebab. Mereka mendapat petuah dalam mimpinya
setelah membunuh Diki beberapa waktu lalu. Dalam mimpinya, Gilang dan Juanda
didatangi sosok yang menyerupai korban Diki.
Kepada
kedua pelaku, sosok mirip Diki itu meminta Gilang dan Juanda untuk menguburkan
jasad Diki. Pengakuan itu disampaikan saat para pelaku dihadirkan dalam rilis
kasus di Mapolres Sukabumi, Senin (7/10/2024) kemarin.
"Ia
saya didatangi oleh arwahnya (Diki), minta dikuburkan," tutur Gilang saat
ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
Ali
Jupri menuturkan, sejak membunuh Diki, Gilang dan Juanda dilanda rasa cemas
hebat. Keduanya tidak tenang menjalani hari demi hari hingga kemudian didatangi
arwah korban dalam mimpinya.
"Tersangka
Gilang mengaku ke penyidik didatangi oleh korban dalam mimpi minta tolong
panguburkeun urang (tolong kuburkan saya), itu katanya terus menerus sebelum ditangkap.
Ada dua orang yang mengaku ke kita didatangi itu si Gilang dan Juanda,"
kata Ali Jupri saat dikonfirmasi Selasa (8/10/2024).
Pada
kasus itu, Gilang dan Juanda ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Diki.
Bukan cuma keduanya, polisi juga meringkus Nopal (19) dan Erni (49).
Gilang
diketahui berperan membantu Nopal mengubur jasad Diki di pinggir pantai dan
membuangnya ke kebun di daerah Cisolok. Aksi itu turut dibantu Juanda.
Para
pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara di mana Erni dan Nopal adalah
ibu dan anak, sementara dua pelaku lainnya yakni Gilang dan Juanda berstatus
sepupuan dengan Nopal yang merupakan keponakan dari Erni.
"Mereka
ini masih bersaudara dan tinggal di rumah Bu Erni, tersangka lainnya. Jadi,
tiga dari mereka adalah sepupu, masih satu nenek," tutur Ali.
Polisi
kemudian menetapkan Nopal sebagai tersangka utama pembunuhan Diki Jaya dan
dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal
Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Sementara
Gilang, Juanda dan Erni dijerat dengan pasal Pasal 55 ayat (1) ke 1 e
KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana hukuman 8 penjara dan Pasal 221 KUHPidana ancaman
hukuman 9 bulan penjara.
Sumber
: detikjabar
0 Comments