Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gilang dan Juanda Pelaku Pembunuhan di Sukabumi Didatangi Rohnya Diki

 

Wajah para pelaku pembunuhan Diki Jaya di Sukabumi. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

MAJALAHJURNALIS.Com (Sukabumi) - Gilang Maulana (20) dan Juanda (18), pelaku pembunuhan terhadap Diki Jaya (21) di Sukabumi resah bukan main. Keduanya bahkan sampai menangis sesenggukan hingga tubuhnya bergetar.
 
Keresahan Gilang dan Juanda bukan tanpa sebab. Mereka mendapat petuah dalam mimpinya setelah membunuh Diki beberapa waktu lalu. Dalam mimpinya, Gilang dan Juanda didatangi sosok yang menyerupai korban Diki.
 
Kepada kedua pelaku, sosok mirip Diki itu meminta Gilang dan Juanda untuk menguburkan jasad Diki. Pengakuan itu disampaikan saat para pelaku dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Sukabumi, Senin (7/10/2024) kemarin.
 
"Ia saya didatangi oleh arwahnya (Diki), minta dikuburkan," tutur Gilang saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
 
Ali Jupri menuturkan, sejak membunuh Diki, Gilang dan Juanda dilanda rasa cemas hebat. Keduanya tidak tenang menjalani hari demi hari hingga kemudian didatangi arwah korban dalam mimpinya.
 
"Tersangka Gilang mengaku ke penyidik didatangi oleh korban dalam mimpi minta tolong panguburkeun urang (tolong kuburkan saya), itu katanya terus menerus sebelum ditangkap. Ada dua orang yang mengaku ke kita didatangi itu si Gilang dan Juanda," kata Ali Jupri saat dikonfirmasi Selasa (8/10/2024).
 
Pada kasus itu, Gilang dan Juanda ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Diki. Bukan cuma keduanya, polisi juga meringkus Nopal (19) dan Erni (49).
 
Gilang diketahui berperan membantu Nopal mengubur jasad Diki di pinggir pantai dan membuangnya ke kebun di daerah Cisolok. Aksi itu turut dibantu Juanda.
 
Para pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara di mana Erni dan Nopal adalah ibu dan anak, sementara dua pelaku lainnya yakni Gilang dan Juanda berstatus sepupuan dengan Nopal yang merupakan keponakan dari Erni.
 
"Mereka ini masih bersaudara dan tinggal di rumah Bu Erni, tersangka lainnya. Jadi, tiga dari mereka adalah sepupu, masih satu nenek," tutur Ali.
 
Polisi kemudian menetapkan Nopal sebagai tersangka utama pembunuhan Diki Jaya dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
 
Sementara Gilang, Juanda dan Erni dijerat dengan pasal Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana hukuman 8 penjara dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sumber : detikjabar

Post a Comment

0 Comments