MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Polda Metro Jaya tengah mendalami
dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro
Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif
Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kabid
Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro kini
tengah menjalani penempatan khusus (patsus). "Kami
saat ini sedang melakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan sudah
diamankan/patsus di PMJ," kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1/2025). Adapun
kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto berawal dari
laporan adanya remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas usai dicekoki
narkoba dan dilecehkan sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Senopati,
Jakarta Selatan, April 2024. Kasus
itu ditangani Polres Jaksel, di mana Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Wakasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan
polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas yang meninggal dunia di
RSUD Kebayoran Baru Setelah
diselidiki, korban sempat ke hotel bersama teman perempuannya berinisial APS
(16). "Ternyata
korban bersama rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau
diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di
daerah Senopati," kata Yossi. Dari
hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu
korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa
pria berumur 40 tahun. "Diduga
penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan
tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan atau pencabulan
terhadap anak," ucapnya. Penyidik
pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua pria yang sempat
terekam CCTV tersebut. Kedua pria itu ditemukan di sebuah hotel di kawasan
Ampera, Jakarta Selatan. Yossi
mengatakan di lokasi yang sama, penyidik juga menemukan teman korban dalam
kondisi tidak stabil. "Kami
temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi yang tidak stabil kesehatannya
dan dia juga baru menyadari bahwa temannya yang bersama dengan dia itu sudah
dalam kondisi meninggal dunia," katanya. Polisi
kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, yakni Arif Nugroho (AN) alias
Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bantahan Bintoro Bintoro
telah buka suara terkait dugaan pemerasan itu. Bintoro membantah telah
melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan. "Pihak
tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya
melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,"
kata Bintoro melansir Antara. Ia
menjelaskan peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang
telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang
menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel. Laporan
kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro
Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. "Pada
saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat
cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat
itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap tindak pidana yang terjadi," ungkapnya. Bintoro
menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto
beserta barang buktinya untuk disidangkan. Bintoro
menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Bantahan Prodia PT
Prodia Widyahusada Tbk membantah ada salah satu anak petinggi perusahaan yang
merupakan tersangka dalam kasus meninggalnya remaja perempuan 16 tahun di atas. "Tidak
ada hubungan darah antara para pelaku dengan direksi dan/atau dewan komisaris
Prodia saat ini," kata Corporate Secretary Prodia Marina Eka Amalia kepada
CNNIndonesia.com, Senin (27/1/2025). "Prodia
didukung oleh manajemen Prodia berisi para profesional yang
berintegritas," sambungnya. Meski
begitu, Marina mengatakan PT Prodia Widyahusada Tbk belum ada rencana membawa
kasus ini ke ranah hukum imbas pencemaran nama baik. Ia
hanya menekankan bahwa direksi dan komisaris Prodia terdiri dari para founder
dan profesional. Marina menegaskan tidak ada kaitannya perusahaan dengan kasus
tersebut. Sumber : CNN
Indonesia
0 Comments