MAJALAHJURNALIS.Com (Rokan
Hulu) – Resnarkoba Polres Rokan Hulu tangkap inisial YP
alias YG (28) terbukti 2 paket sabu sebagai BB (Barang Bukti), Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 18.30
WIB. Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba
Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting perintahkan Brigadir Ogi Cahyadi Arta melakukan
penggerebekan di lokasi yang dicurigai di areal kebun Kelapa Sawit Desa Ujung
Batu Timur Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dan menangkap YG. Saat diintragasi, YG mendapatkan
barang haram tersebut dari YL dan segera melakukan pengejaran terhadap YL,
namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Akibat perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal
Rp10 Miliar. (Darmayani)
0 Comments