Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Resnarkoba Polres Rokan Hulu tangkap inisial YG bersama 2 paket sabu di Ujung Batu Timur

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Rokan Hulu) – Resnarkoba Polres Rokan Hulu tangkap inisial YP alias YG (28) terbukti 2 paket sabu sebagai BB (Barang Bukti), Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
 
Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting perintahkan Brigadir Ogi Cahyadi Arta melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai di areal kebun Kelapa Sawit Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dan menangkap YG.
 
Saat diintragasi, YG mendapatkan barang haram tersebut dari YL dan segera melakukan pengejaran terhadap YL, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
 
Akibat perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 Miliar. (Darmayani)

Post a Comment

0 Comments