![]() |
Gambar.@Wikipedia
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kepolisian Federal Australia (Australian Federal
Police/AFP) membeberkan kronologi penemuan kasus pelecehan pada anak yang
diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AFP sebelumnya disebut sebagai pihak
yang pertama kali mengendus kasus pencabulan ini lantaran video kekerasan
seksual itu dijual ke salah satu situs porno luar negeri. AFP kemudian
melaporkan temuan itu ke Republik Indonesia (RI).
Dalam pernyataan resmi, AFP menyatakan
bahwa kasus ini pertama kali ditemukan oleh tim AFP di Jakarta yang memperoleh
konten pelecehan seksual terhadap anak diduga asal Indonesia.
Tim Identifikasi Korban AFP kemudian
menggelar penyelidikan untuk mencari petunjuk soal identitas anak tersebut.
"Tim menggunakan berbagai
metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan berkoordinasi dengan
lembaga penegak hukum Australia dan asing, khususnya di wilayah hukum tempat
tinggal anak, dengan tujuan menyelamatkan anak itu dari bahaya," kata juru
bicara AFP dalam pernyataan resmi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/3/2025).
Informasi soal kekerasan seksual
terhadap anak ini pun disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri), yang berujung pada penangkapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada
Februari lalu.
"Anak yang diduga menjadi korban
telah diselamatkan dari bahaya," kata juru bicara AFP.
AFP menegaskan pihaknya bekerja sama
dengan Polri dalam berbagai kejahatan transnasional, termasuk untuk melawan
eksploitasi anak.
AFP menekankan pentingnya kemitraan
internasional karena foto dan video kekerasan seksual dapat melibatkan korban
dan pelaku di mana saja di dunia.
AKBP Fajar ditangkap tim gabungan
Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur dalam kasus
dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia
enam tahun pada 20 Februari lalu.
Hasil tes urine yang dilakukan
terhadap AKBP Fajar menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, ditemukan bahwa AKBP
Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan pencabulan tersebut diduga
direkam lalu videonya dijual ke salah satu situs porno luar negeri yang
kemudian diendus Kepolisian Federal Australia. AFP lalu melapor soal dugaan
pencabulan oleh pejabat polisi itu ke RI.
Divisi Hubinter Mabes Polri pun
mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025. Dari rangkaian penyelidikan
yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari, ditemukan fakta-fakta
terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
AKBP Fajar saat ini telah dicopot dari
jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Pencopotan itu tertuang dalam telegram
mutasi yang diteken Kapolri dan diterbitkan Mabes Polri tertanggal 12 Maret
2025.
Dia dimutasi ke Yanma Polda NTT dalam
rangka pemeriksaan.
Sumber : CNN Indonesia
0 Comments