Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepala Daerah Dilarang Angkat Tenaga Non-ASN

 

Gambar. ©2025 Antaranews


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret tahun 2026. Upaya ini dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024.
 
Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, di ruang KK III, Komisi II DPR RI, Rabu (5/3/2025).
 
Dalam rapat tersebut, Bahtra Banong mengatakan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
 
Jangan Ada Lagi Tenaga Non-ASN
 
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Sehingga, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
 
"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," kata Bahtra.
 
Dia berharap penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan.
 
"Kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten kota," ujar Bahtra.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments