MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN
menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan
PPPK pada Maret tahun 2026. Upaya ini dalam rangka percepatan penataan CPNS dan
PPPK untuk formasi 2024. Hal itu ditegaskan dalam poin
kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II
DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Bahtra Banong, di ruang KK III, Komisi II DPR RI, Rabu (5/3/2025). Dalam rapat tersebut, Bahtra Banong
mengatakan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala
daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau
sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Jangan
Ada Lagi Tenaga Non-ASN Politisi Partai Gerindra itu
menyampaikan, penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir
pemerintah. Sehingga, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN
memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun
instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. "Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan
intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar
penataan tenaga non ASN ini segera selesai," kata Bahtra. Dia berharap penataan pegawai non-ASN
yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis
demi memberikan kejelasan. "Kepastian bagi mereka yang
selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di
kementerian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten
kota," ujar Bahtra. Sumber : Merdeka.com
0 Comments