MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara telah
melaksanakan operasi penindakan terhadap mobil penumpang berplat hitam yang
digunakan sebagai angkutan umum ilegal. Operasi ini berlangsung selama tiga
hari, mulai tanggal 5 Maret hingga 7 Maret 2025, dan menindak empat unit
kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi, Senin (10/3/2025). Dalam laporan hasil pelaksanaan,
disebutkan bahwa dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan
karena melanggar pasal 288 ayat 3, 308, serta pasal 173 UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan-kendaraan tersebut
ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Sumut serta Dinas Perhubungan Kota
Medan. Angkutan penumpang berplat hitam
dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning. Selain menyebabkan
persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang
ditentukan oleh peraturan. Lebih jauh, penumpang yang menggunakan jasa angkutan
ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan. "Selain merugikan pengusaha
angkutan resmi, penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang juga
berpotensi membahayakan karena tidak melalui uji kendaraan dan tidak memiliki
izin trayek. Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar
karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan
mendapatkan santunan dari Jasa Raharja”, ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda
Sumut, Kompol Rika S. Sigalingging, SIK, MH. Pihak kepolisian juga menegaskan agar para
pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar
pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya," tambahnya. Sebagai tindak lanjut, kepolisian
merekomendasikan agar operasi semacam ini dilakukan secara berkelanjutan serta
dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, diberikan usulan untuk
memperketat aturan terhadap kendaraan yang beroperasi tanpa izin serta
memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggar guna memberikan efek jera. Dengan adanya operasi ini, diharapkan
masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan transportasi yang legal
dan aman, serta menekan angka kecelakaan akibat penggunaan angkutan ilegal.
(Tono/Tri Rahma Dani)
0 Comments