Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ASN di Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum

 

ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum.@Taufiq/detikcom.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Halte TransJakarta Balai Kota pun dipadati penumpang ASN Jakarta yang hendak berkantor.
 
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (30/4/2025), pukul 07.40 WIB, para ASN turun di Halte Balai Kota seberang Monas. Mereka tampak mengenakan seragam atasan putih.
 
Para ASN tersebut tiba menggunakan TransJakarta. Kemudian, mereka keluar dari sisi timur halte, lalu menyeberang dan berjalan ke arah Balai Kota.
 
Mereka ada yang berjalan perlahan, ada juga yang buru-buru segera tiba di kantor untuk melakukan presensi. Sesekali mereka menyapa temannya sesama ASN saat sama-sama tiba di Halte Balai Kota.
 
Sebelumnya, kebijakan ASN menggunakan angkutan umum ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung. Ini adalah hari pertama penerapan kebijakan itu.
 
"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," ujar Pramono, Rabu (24/4/2025).
 
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.
 
Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum
 
Aturan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Bahwa setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk:
 
Berangkat kerja, Tugas dinas, Pulang kerja, Moda Transportasi Umum Jakarta yang Diizinkan
Sumber : detiknews 

Post a Comment

0 Comments