Lisa Mariana terancam kena pasal berlapis seusai
mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil.@Beritasatu.com/Instagram
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
– Mantan Gubernur Jawa Ridwan Kamil (RK) sudah melaporkan
Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta atas tuduhan menyebar fitnah
dan pencemaran nama baik. Eks model majalah dewasa dan selebgram itu terancam
terjerat pasal berlapis. Ridwan Kamil tidak terima Lisa Mariana
mengaku hamil dan melahirkan anak dari hasil hubungan badan dengannya, sehingga
memilih menempuh jalur hukum. “Kami sudah berkoordinasi dan sudah
berdiskusi dengan Bapak Ridwan Kamil untuk menempuh upaya hukum dengan telah
membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri,” kata kuasa hukum RK,
Heribertus Hartojo dikutip dari channel Youtube, Jumat (18/4/2025). Menurutnya pelaporan ke Bareskrim
sudah dilakukan sejak Jumat (11/4/2025), setelah Lisa Mariana menceritakan
melalui akun media sosialnya soal perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil sejak
Maret 2025 hingga viral. Heribertus menilai Lisa melakukan
tindakan didugaan tindak pidana kepada kliennya sebagaimana diatur dalam Pasal
51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32
ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menuduh Lisa Mariana melawan hukum
dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum
ke publik dan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Menurut Heribertus, laporan tersebut
sebagai bukti keseriusan Ridwan Kamil melawan tuduhan dan fitnah yang
dilontarkan Lisa Mariana. "Ini jelas merugikan nama baik
klien kami," tambahnya. Tim kuasa hukum Ridwan Kamil telah
melampirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam laporannya ke Bareskrim. Heribertus menegaskan laporan ke
Bareskrim juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap integritas Ridwan
Kamil sebagai seorang individu, publik figure, dan politisi yang tercemar nama
baiknya akibat isu perselingkuhan yang disuarakan Lisa Mariana. "Ini juga upaya untuk memastikan
agar proses hukum bisa berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai
hukum yang berlaku,” ujarnya. Heribertus meminta publik tidak
termakan dengan isu yang disebarkan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Ia
meyakini kebenaran akan terungkap. "Kami juga meminta untuk menjaga
ruang publik dari ujaran kebencian, spekulasi maupun disinformasi yang dapat
memperkeruh suasana dan mencederai proses hukum itu," pungkas pengcara
Ridwan Kamil. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar