 |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.@Antara/Bayu Pratama. |
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses tersangka berpartisipasi dalam
pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan Covid-19.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman
tersebut dilakukan saat memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian
Sosial atas nama Robbin Saputra sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan
bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada
lingkungan Kemensos 2020.
“Saksi hadir, dan penyidik mendalami bagaimana proses
tersangka membawa perusahaannya ikut dalam pengadaan bansos Covid-19, dan
bagaimana peran saksi dalam proses tersebut,” ujar Budi dikutip dari Antara,
Selasa (5/8/2025).
Robin Saputra diperiksa KPK pada Senin (4/8/2025).
Saksi lain yang dipanggil pada hari itu, Direktur PT Subur Jaya Gemilang Aryani
Djaja tidak hadir tanpa keterangan.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan
dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait
penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah
mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus
tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp 125 miliar.
Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan
pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada
Kemensos.
Dalam kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo saat
itu mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar