MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Ini bukan sebuah berita yang
lazim kita dengar dan kita alami. Ini kisah nyata yang dialami seorang istri wartawan
terhadap program Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Pemkab) yakni 'Berobat Gratis Hanya Dengan KTP Kabupaten
Deli Serdang' dan salah satu program andalan Bupati saat ini. Dengungan bahasa seperti itu kerapkali sering kita
dengar sebagai warga yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang. Hal ini dialami salah satu keluarga tepatnya berdomisili
diperbatasan dengan kota Medan, yakni di Desa Sampali dan Program Bupati Deli
Serdang selalu didengungkan kepada warga dan itu tertangkap ditelinga wartawan dan
kepingin merasakan program yang membantu masyarakat miskin, yakni; ‘Berobat Gratis dengan menunjukkan KTP saja’. Singkat cerita, seorang istri wartawan tersebut
bolak-balik mengalami sakit, karena kehabisan biaya dan adanya tunggakan BPJS Kesehatan
mencapai Rp.877.000, sehingga BPJS tersebut tidak dapat digunakan untuk berobat
di Rumah Sakit di Kota Medan maupun diseputaran Tembung. Akhirnya sang istri tersebut, pada hari Kamis tanggal
18 September 2025 siang berobat ke Rumah Sakit Umum (RSU) H. Amri Tambunan di Jalan
Thamrin di Lubuk Pakam dengan menggunakan sepeda motor, mungkin sudah tak tahan
lagi menahan sakit Asam Lambung yang sudah bertahun-tahun tak kunjung sembuh. Sesampainya di rumah sakit, ia langsung masuk ke ruang
IGD (Instalasi Gawat Darurat), berbekal memiliki KTP Kabupaten Deli Serdang,
setelah diperiksa dokter yang bertugas di IGD, pasien tersebut disarankan untuk
opname, mengingat tensinya sangat tinggi. Inilah keterangan istri wartawan tersebut yang
berhasil dihimpun majalahjurnalis.com, “Saya masuk keruang IGD karena kepala
saya pening dan bertemu petugas pendaftaran. “Saya mau berobat pakai KTP”. Kata petugasnya, Ibu masuk aja ke dalam, biar
ditangani dokter. Sesampai didalam ruangan IGD, saya bertanya, “Bu, saya mau
berobat pakai KTP. Lalu kata petugas itu, Ya udah, Ibu berbaring saja biar diperiksa.
Lalu saya berbaring. Dan diperiksa sama dokter, kemudian disarankan untuk opname. Dan datang petugas IGD bagian administrasi ke ruangan
pasien IGD lalu berkata, “Ibu tak bisa menggunakan KTP karena BPJS Ibu premi
dan menunggak. Apa kita bikin umum saja?” Istri wartawan tersebut bingung, sebab yang
didengarnya selama ini, cukup bawa KTP saja bisa berobat rawat inap di RSU H.
Amri Tambunan tanpa harus menggunakan BPJS Kesehatan, nyatanya tidak. Pihak rumah
sakit masih menanyakan kartu BPJS-nya. Padahal pikir istri wartawan tersebut, Ia-nya
hanya ingin berobat jalan saja, bukan mau opname (Rawat Inap). Merasa kebingungan, akhirnya ia menelepon suaminya
yang masih melaksakan tugas sesuai profesinya sebagai Jurnalistik untuk datang
ke RSU H. Amri Tambunan di Lubuk Pakam. Sekitar pukul 15.45 Wib, oknum wartawan tersebut sampai
di ruang IGD RSU Amri Tambunan dan menemui istrinya yang berbaring diruang IGD
dengan tangan terimpus. Oknum wartawan tersebut menemui petugas administrasi
yang berada didalam ruang IGD didepan pintu masuk dan menurut petugasnya
seorang wanita berhijab, "Bagaimana Pak, apakah istri bapak dianjutkan
pengobatannya?. Oknum wartawan tersebut bingung dan menjawab, lanjutkan
saja, tanpa pikir panjang, sebab ia berpikir inikan masuk program Bupati Deli
Serdang dengan menunjukkan KTP saja. Jika dilanjutkan, bapak pergi ke meja pendaftaran,
apakah istri bapak pasien BPJS atau pasien umum, lanjut petugas tersebut. Lalu oknum wartawan itu merahasiakan jati dirinya
mendatangi meja petugas pendaftaran agar mengetahui informasi yang sebenarnya terjadi
didalam Rumah Sakit itu yang berada persis didepan pintu masuk kaca dan masih
diruang IGD. Disitu dijelaskan petugas yang bertugas pada hari itu
yang juga seorang wanita sekitar umur 40-an mengatakan,“Bahwa istri bapak tidak bisa menggunakan
fasilitas gratis, karenakan BPJS Ibu menunggak mencapai berkisar 850 ribu. Lalu dijawab wartawan tersebut, tapi istri saya
berobat ke mari menggunakan KTP sesuai program Bupati Deli Serdang Asri Ludin
Tambunan, mengapa koq ditanya soal tunggakan BPJS-nya lagi? Tanya suami pasien
lagi. Dijawab petugas itu, memang prosedurnya seperti itu,
Pak! Jika BPJS-nya menunggak, maka tidak bisa menggunakan layanan KTP Gratis.
Jika tidak bisa menggunakan KTP, nantilah saya akan
mengurus surat dari desa dulu, biar dapat pengobatan gratis yang diprogramkan
oleh Pemkab Deli Serdang. Bersama itu datang petugas yang lain seorang wanita berbadan
gemuk berbaju Batik Biru Dinas PNS bagian Pendaftaran mengatakan, pihak rumah
sakit hanya memberi waktu 2 hari kerja kepada keluarga pasien untuk mengurus
suratnya, berarti hari Senin (22/9/2025) harus sudah siap berkas-berkas bapak.
Dan menunggu surat tersebut siap, maka Bapak dikenakan biaya pasien umum dulu
dan membayar segala tindakan medis untuk istri Bapak, yakni membayar dengan
uang pribadi sebelum mendapatkan pengobatan gratis. Apakah Bapak setuju!!! Dikatakannya lagi, untuk program Berobat Gratis dengan
menggunakan KTP,yakni bagi warga yang
tidak memiliki BPJS, dan jika ada memiliki BPJS, maka program tersebut tidak
berlaku, jelas petugas itu. Oklah…, nanti saya bayar dan usahakan untuk mengurus
surat-suratnya, jawab oknum wartawan tersebut. Dikatakan oknum wartawan itu, kepada petugas wanita
yang umur 40-an tadi, Kalo BPJS istri saya tak bermasalah (menunggak) untuk apa
saya pakai KTP? Berarti ‘Program Berobat Gratis’ dengan menggunakan KTP itu
bohong!!! Sebab Program berobat gratis dengan menggunakan KTP di Rumah Sakit
Umum Daerah H. Amri Tambunan, harus juga didampingi dengan BPJS yang masih
aktif. Petugas itu diam. Dan iaterkesan cuek lalu melayani 2 pasien yang
lain dengan menunjukkan KTP dan KK yang asli saja. Lalu wartawan itu bertanya kembali kepada perempuan
itu, “Mereka bisa berobat gratis hanya dengan melampirkan KTP dan KK saja.
Mengapa saya tidak bisa? KTP istri saya kan Deli Serdang juga? Tanya wartawan
itu heran. Dijawab wanita itu, BPJS mereka tidak menunggak. Kami
cukup mengeceknya dengan melihat dari Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
saja. Lalu apa artinya dengan Program Berobat Gratis hanya dengan
menunjukkan KTP, kalo juga didampingi dengan BPJS? Petugas administrasi tersebut diam. Lalu dikatakan wartawan itu lagi, jika saya lunasi
tunggakan BPJS itu, apakah berobat istri saya bisa gratis? Dijawabnya, bisa, Pak! Ok, jawab wartawan itu, saya minta waktu 2 jam, nanti
jika sudah saya bayar, saya kabari.lagi!!! Ok, Pak! Kami tunggu, jawab wanita itu. Sembari menunggu pelunasan BPJS tersebut, istri
wartawan tersebut masih tertahan diruang IGD tanpa ada tindakan lanjutan. Dan
setelah dibayar lunas tunggakan tersebut, barulah istri wartawan tersebut
dipindahkan ke ruangan di lantai 2 dengan meninggalkan KTP asli pasien dibagian
pendaftaran dengan mendapatkan bed jaga pasien, anehnya mengapa bukan
meninggalkan kartu BPJS. Padahal mereka mewajibkan melunasi tunggakan BPJS. Sesampai diruangan inap pasien, keesokan harinya,
pihak perawat rumah sakit tersebut memanggil suami pasien dengan menunjukkan Tagihan
Denda BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 1 juta rupiah. JIka tak dibayar, maka
seluruh biayanya dikenakan umum (bayar secara pribadi) sampai batas waktu pada
hari Selasa tanggal 23 September 2025. Didalam uraian permasalahan tersebut, disimpulkan,
bahwa yang didengung-dengungkan Pemkab Deli Serdang katanya Berobat Gratis
hanya dengan menunjukkan KTP bagi warga Deli Serdang di RSU H Amri Tambunan, hanyalah
sebuah Isapan Jempol belaka. Slogan tersebut membuat masyarakat khususnya warga
Kabupaten Deli Serdang merasa terbantu, tetapi nyatanya malah sebaliknya. Program berobat memakai KTP gratis, nyatanya pendampingnya
adalah Kartu BPJS. Jadi itulah alasannya, mengapa istri wartawan tersebut
berobat jauh dari Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan sampai ke Lubuk Pakam,
hal itu mengharapkan mendapat ‘Berobat Gratis’ hanya dengan menunjukkan KTP
saja, nyatanya slogan tersebut sangat berbeda dan mengecewakan warga. (red)
0 Komentar