Eks
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting saat tiba di PN Medan.@Nizar Aldi/detikcom.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dihadirkan sebagai saksi korupsi proyek
jalan dengan di sidang dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M
Rayhan Dulasmi Pilang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan tiba di PN Medan
menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Pantauan detikSumut, Kamis (2/10/2025)
Topan tiba di PN Medan dengan dibawa mobil tahanan sekitar pukul 09.47 WIB.
Topan yang juga tersangka dalam kasus ini hadir bersama tersangka Rasuli Efendi
Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Topan terlihat memakai topi dan masker
hitam. Sedangkan Rasuli memakai hoodie dan masker saat turun dari mobil
tahanan.
Topan dan Rasuli terlihat dibawa ke
ruang tahanan sementara PN Medan sebelum masuk ke ruang sidang. Sementara
terdakwa Kirun dan Rayhan sudah tiba terlebih dahulu pukul 08.58 WIB.
Sementara sejumlah saksi yang lain
terlihat sudah tiba di PN Medan. Mereka terlihat menunggu di ruang sidang.
Sidang ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat tiga
saksi yang sudah dihadirkan kemarin dimintai kembali keterangan oleh hakim.
Sebelumnya diberitakan, sidang dengan
terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M Akhirun
Piliang dan M Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan
Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Kadis PUPR
Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini dihadirkan hari ini
sebagai saksi.
Terdapat 5 saksi yang bakal dihadirkan
di sidang hari ini, Kamis (2/10) pukul 09.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh JPU
saat sidang kemarin. Dua saksi yang sekaligus tersangka dalam kasus ini adalah
Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi
Siregar.
"Izin yang mulia kami sampaikan
bahwa saksi atas nama Topan, saksi atas nama Rasuli saat ini masih tahanan
penyidik, sehingga kami besok (Kamis) akan menghadirkan dengan kita dahulukan
yang mulia karena di hari yang sama setelah persidangan akan kembali lagi ke
Jakarta," kata JPU di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).
Selain Topan dan Rasuli, JPU bakal
menghadirkan akan tiga saksi yang dijadwalkan hadir hari ini. Ketua Majelis
Hakim Khamozaro Waruwu juga meminta sejumlah saksi yang telah diperiksa kemarin
dan minggu lalu kembali hadir dalam sidang hari ini.
Mereka adalah mantan Pj Sekda Sumut MA
Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR
Sumut M Haldun, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Irma Wardani.
Sumber: detiksumut
0 Komentar