![]() |
Bobby Nasution.@Pemprov Sumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi di
depan gedung KPK. Mereka mendesak agar KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara
(Sumut) Bobby Nasution dalam perkara proyek jalan di Sumut yang menjerat mantan
Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dkk.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut Majelis Hakim
di Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan jaksa untuk memeriksa Bobby.
ICW menilai perintah hakim itu sudah cukup menjadi landasan hukum bagi KPK
untuk memeriksa Bobby.
"KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat
hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak
diperiksa," kata Zararah di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Jumat (14/11/2025).
Dalam aksinya, ICW membawa sejumlah poster yang
meminta agar KPK memeriksa Bobby. Adapula aksi teatrikal wayang yang ditampilkan
dalam aksi tersebut.
Lebih lanjut, Zararah menjelaskan sudah mendengar ada
usulan kepada ketua satgas di KPK yang menangani kasus ini untuk memeriksa
Bobby. Namun pemanggilan itu tak kunjung dilakukan.
"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada
ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala
satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," tuturnya.
Zararah mengatakan meski kasus ini sudah masuk ke
tahap persidangan, KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan. Dirinya
menyebutkan sejumlah pengembangan penyidikan yang pernah dilakukan KPK usai
perkara awalnya telah masuk tahap sidang.
"Harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk
baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka
kasus baru," kata dia.
"Ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk
memeriksa Bobby saja tidak berani begitu," tambahnya.
Merespons aksi ICW tersebut, KPK menyebut perkara ini
sudah masuk ke tahap persidangan. KPK akan mengadirkan seluruh alat bukti
termasuk saksi-saksinya.
"Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU
tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah
saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang
berkaitan langsung dengan duduk perkara," ujarnya.
Budi menyebut jalannya persidangan bisa dicermati
karena bersifat terbuka. Dalam kasus ini sendiri berkasnya telah lengkap
sehingga kini sudah berada di tahap persidangan.
"Adapun pada tahapan sebelumnya, penyidikan
perkara ini tentunya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap
penuntutan," sebutnya.
Kasus ini sendiri menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua
Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang
lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji
fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai
Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit
Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat
proyek.
Kini, berkas perkara mereka telah dilimpahkan KPK.
Terbaru, KPK telah melimpahkan berkas perkara Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting
(TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan
PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).
Sumber : detiknews
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.



0 Komentar