MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan
Februanto mencopot Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan. Pencopotan itu
berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kombes Julihan. Pencopotan ini
merupakan bentuk ketegasan dari Polda Sumut. Ketika dimintai konfirmasi, Selasa
(25/11/2025), Kapolda Sumut Irjen Whisnu membenarkan pencopotan tersebut. Kapolda Sumut
memberhentikan sementara Kombes Julihan dari posisi Kabid Propam dalam rangka
pemeriksaan. Kapolda Sumut menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya
Itwasda Polda Sumut, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kabid
Propam Polda Sumut. Perkara ini
bermula dari sebuah unggahan akun TikTok @tan_jhonson 88 tentang dugaan
pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan. Menindaklanjuti itu, Polda Sumut
membentuk tim untuk mengusutnya. Akun tersebut
mengunggah berbagai keluhan kasus pemerasan yang dialami oleh personel
kepolisian di bawah jajaran Polda Sumut. Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang
Masbudhi mengatakan saat ini pihaknya sedang membentuk tim. Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Ferry Walintuka mengatakan akun TikTok yang viralkan Kabid
Propam Kombes Julian anonim. Meskipun akun tersebut anonim, pihaknya akan tetap
melakukan proses pemeriksaan terhadap kebenaran unggahan yang menuding Kabid
Propam Polda Sumut diduga melakukan pemerasan. Sumber : detiknews
0 Komentar