Kasi Penkum Kejati
Sumut, Rizaldi.@Juita
Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar terseret kasus
dugaan pemerasan terhadap kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi hal tersebut, Kejati Sumut
mengatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT.
"Kasus ini Tempat Kejadian Pekara
(TKP) berada di wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih
menunggu hasil dari Klarifikasi Kejati NTT," ungkap Kasi Penkum Kejati
Sumut, Rizaldi kepada detikSumut, Kamis (29/4/2026).
Rizaldi juga mengatakan, dalam kasus
dugaan pemerasaan tersebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Kita juga harus mengedepankan
prinsip kehati-hatian dan azas
praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan," tandas Rizaldi.
Dilansir dari detikBali, kasus ini
berawal 2 Jaksa
disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay
alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten
Kupang.
Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar
dan Noven Verderikus Bulan.
Ridwan saat ini menjabat sebagai
Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT.
Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari
pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) malam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I
Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.
"Sejak awal kasus ini terlalu
dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa,
yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari
Oelamasi, Kabupaten Kupang," ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi,
Senin.
Fransisco mengungkapkan, Ridwan
menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap.
Pembayaran pertama Rp 50 juta
dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta
diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan
Sikumana, Kota Kupang.
Sumber :
detiksumut
0 Komentar