Tim Cabang Dinas
ESDM Wilayah II Dairi bersama Pemkab Karo meninjau lokasi@dok. Disperindag
ESDM Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Karo) – Pemprovsu (Pemerintahan Provinsi Sumatera
Utara) menghentikan
operasional galian C komoditas dolomit di Desa Mardinding, Kecamatan
Tiganderket, Kabupaten Karo.
Operasional itu dihentikan karena CV KPA sebagai
perusahaan pertambangan belum melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)
tahun 2026.
"Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan oleh CV
Karo Perkasa Abadi. Seperti diketahui bahwa perusahaan tersebut telah memiliki
Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi namun belum menyampaikan Rencana
Kerja Anggaran Biaya sehingga belum diperbolehkan untuk melakukan penjualan
hasil tambangannya," kata Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jamiansyah
Putra, Sabtu (25/4/2026).
Pemberhentian operasional produksi dilakukan setelah
Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama Pemkab Karo meninjau lokasi pada
Kamis (23/4/2026). Produksi galian C dihentikan sampai CV KPA mendapatkan
persetujuan RKAB tahun 2026 dari Dinas Perindag ESDM Sumut.
"Memberi peringatan dan himbauan agar tidak
melakukan kegiatan produksi sebelum mendapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran
Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Dedi menjelaskan jika Disperindag ESDM Sumut sedang
melakukan penertiban pertambangan di wilayah Sumut. Sudah ada beberapa
perusahaan yang dihentikan karena izin belum lengkap.
"Giat ini juga sebagai bentuk tindaklanjut dan
arahan Bapak Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara dalam penertiban
tambang ilegal di seluruh wilayah Sumut," tuturnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar