Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usulan KPK Soal Capres dari Kader Parpol Menurut Demokrat Hal Wajar

 

Usulan KPK Soal Capres dari Kader Parpol Menurut Demokrat Hal Wajar
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi.@Beritasatu.com/Ilham Oktafian

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), serta kepala daerah harus berasal dari kader partai politik merupakan hal yang wajar.
 
Menurut Dede, dalam sistem demokrasi Indonesia, pencalonan capres dan cawapres memang dilakukan melalui partai politik sebagai peserta pemilu. Karena itu, syarat kaderisasi dinilai sejalan dengan mekanisme yang berlaku.
 
“Peserta pemilu adalah partai politik, dan presiden maupun wakil presiden diusulkan oleh partai. Jadi, wajar jika kandidat berasal dari kader partai,” ujarnya di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2026).
 
Ia juga menambahkan praktik serupa banyak diterapkan di berbagai negara, yakni pemimpin nasional lahir dari proses kaderisasi partai politik. Hal tersebut dinilai sebagai hal lazim dalam sistem politik global.
 
Selain itu, Dede menegaskan partai politik memiliki peran utama dalam pemilu, baik secara individu maupun melalui koalisi, termasuk dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 
Sebagai wakil ketua Komisi II DPR, ia menilai proses menjadi kader partai merupakan bagian penting dalam pembelajaran politik serta penguatan kapasitas kepemimpinan.
 
“Menjadi kader merupakan bagian dari sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam partai politik,” jelasnya.
 
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Salah satu usulan adalah penambahan klasifikasi keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
 
KPK juga mengusulkan adanya pengaturan lebih rinci terkait syarat kader bagi calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, untuk pencalonan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, diusulkan adanya ketentuan yang mewajibkan kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai.
 
Tak hanya itu, KPK turut mengusulkan penetapan batas minimal waktu keanggotaan seseorang di partai politik sebelum dapat diusulkan sebagai calon dalam pemilihan umum.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar