Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan
Effendi.@Beritasatu.com/Ilham
Oktafian
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai usulan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat calon presiden (capres), calon wakil
presiden (cawapres), serta kepala daerah harus berasal dari kader partai politik
merupakan hal yang wajar. Menurut Dede, dalam sistem demokrasi
Indonesia, pencalonan capres dan cawapres memang dilakukan melalui partai
politik sebagai peserta pemilu. Karena itu, syarat kaderisasi dinilai sejalan
dengan mekanisme yang berlaku. “Peserta pemilu adalah partai politik,
dan presiden maupun wakil presiden diusulkan oleh partai. Jadi, wajar jika
kandidat berasal dari kader partai,” ujarnya di Jakarta dikutip dari Antara,
Kamis (24/4/2026). Ia juga menambahkan praktik serupa
banyak diterapkan di berbagai negara, yakni pemimpin nasional lahir dari proses
kaderisasi partai politik. Hal tersebut dinilai sebagai hal lazim dalam sistem
politik global. Selain itu, Dede menegaskan partai
politik memiliki peran utama dalam pemilu, baik secara individu maupun melalui
koalisi, termasuk dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebagai wakil ketua Komisi II DPR, ia
menilai proses menjadi kader partai merupakan bagian penting dalam pembelajaran
politik serta penguatan kapasitas kepemimpinan. “Menjadi kader merupakan bagian dari
sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam partai politik,” jelasnya. Sebelumnya, KPK merekomendasikan
revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Salah satu usulan adalah
penambahan klasifikasi keanggotaan partai menjadi anggota muda, madya, dan
utama. KPK juga mengusulkan adanya pengaturan
lebih rinci terkait syarat kader bagi calon anggota legislatif, baik di tingkat
pusat maupun daerah. Selain itu, untuk pencalonan presiden, wakil presiden,
serta kepala daerah, diusulkan adanya ketentuan yang mewajibkan kandidat
berasal dari sistem kaderisasi partai. Tak hanya itu, KPK turut mengusulkan
penetapan batas minimal waktu keanggotaan seseorang di partai politik sebelum
dapat diusulkan sebagai calon dalam pemilihan umum. Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar