Penandatanganan akta penyerahan pengelolaan tanah
negara dari sebagian bekas HGU PT PP London Sumatra Indonesia.@Lonsum). (Foto:
Istimewa/Mistar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Seluas 75 hektare lahan eks Hak
Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) yang berada di
Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli
Serdang.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan
akta pernyataan di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom
Lom Suwondo, serta disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bank
Tanah Indonesia.
Lahan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum
Medan, Indra Feriadi, kepada BPN Deli Serdang sebagai bagian dari pengelolaan
tanah negara yang berasal dari sebagian bekas HGU perusahaan.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo,
menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses tersebut. Ia menilai
penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan aset
negara secara optimal dan transparan.
“Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan
langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal,
transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya
masyarakat Deli Serdang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lanjutnya, siap
mendukung proses lanjutan, baik dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar
penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan
untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan
sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera
Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses
administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebutkan, penataan tanah eks HGU merupakan
bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria dan
optimalisasi aset negara.
Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan
pengelolaan dan pemanfaatan lahan eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat
berjalan lebih tertib, transparan, dan produktif, serta memberikan manfaat
nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Mistar.id
0 Komentar