![]() |
Megawati
Soekarnoputri (tengah) dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat
sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur,
Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.@Antara/Antara.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan
bahwa pembentukan sejumlah lembaga negara pada masa kepemimpinannya bertujuan
menjaga demokrasi agar tidak disalahgunakan kekuasaan. Hal tersebut disampaikan dalam orasi kebangsaan pada
pengukuhan Arief Hidayat sebagai profesor emeritus bidang Hukum Tata Negara di
Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026). “Demokrasi itu bukan sekadar pemilu, tetapi sistem
yang harus dijaga. Karena itu saya bangun instrumennya,” ujar Megawati. Ia menjelaskan, berbagai lembaga seperti Mahkamah
Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), hingga Densus 88 Polri dibentuk sebagai pengawas kekuasaan. Menurut Megawati, lembaga-lembaga tersebut merupakan
bagian dari arsitektur penjaga hukum agar negara tidak berjalan tanpa kontrol. “Kalau hukum bisa ditawar, maka keadilan akan hilang.
Itu yang tidak boleh terjadi,” tegasnya. Megawati juga menekankan pentingnya legitimasi kepemimpinan
melalui sistem demokrasi langsung. Namun, ia mengingatkan bahwa mandat rakyat
tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum.
“Dipilih rakyat itu bukan berarti bebas segalanya.
Justru harus paling taat hukum,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Megawati mendorong kalangan
akademisi untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi. Ia menilai intelektual
tidak boleh diam terhadap dinamika politik. “Ilmu hukum itu bukan untuk diam. Gunakan untuk
membebaskan, bukan membenarkan kekuasaan,” katanya, mengutip prinsip Satyam Eva
Jayate. Megawati juga menyoroti pandangan Arief Hidayat
tentang negara hukum sebagai sistem yang hidup. Menurutnya, hukum harus terus
berkembang dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat. “Kalau hukum jauh dari rakyat, maka dia kehilangan
jiwanya,” ujarnya. Acara pengukuhan tersebut dihadiri sejumlah tokoh
nasional dan akademisi, di antaranya Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly,
Zudan Arif Fakrulloh, serta Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Turut hadir pula sejumlah tokoh politik seperti Hasto
Kristiyanto, Ganjar Pranowo, dan Bintang Puspayoga.Sumber : Beritasatu.com
Hal tersebut disampaikan dalam orasi kebangsaan pada
pengukuhan Arief Hidayat sebagai profesor emeritus bidang Hukum Tata Negara di
Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).


0 Komentar