Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

 

Pemprov Banten Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.@Beritasatu.com/M Fajar Mutaqien Wahyudi.


MAJALAHJURNALIS.Com (Serang) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan baru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat kini tetap bisa membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama.
 
Kebijakan relaksasi administrasi ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat di Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi.
 
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya, di Serang, kepada Beritasatu.com, Kamis (30/4/2026).


Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir dari Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada 2027.
 
Selain itu, wajib pajak wajib mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.
 
Meski memberikan kemudahan, terdapat ketentuan tambahan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi ini akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berisiko diblokir dalam sistem registrasi sebagai bagian dari penertiban administrasi.
 
Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat, termasuk antrean maupun pembukaan loket.
 
“Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar