Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.@Beritasatu.com/M Fajar
Mutaqien Wahyudi.
MAJALAHJURNALIS.Com (Serang) –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan baru untuk
mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda), masyarakat kini tetap bisa membayar pajak tahunan meski tidak
memiliki KTP pemilik pertama.
Kebijakan relaksasi administrasi ini
mulai berlaku pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat
di Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil untuk menyederhanakan layanan
sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly
Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang
selama ini terkendala administrasi.
“Ini kabar baik bagi masyarakat
Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala
KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,”
ujarnya, di Serang, kepada Beritasatu.com, Kamis (30/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang
tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan
mengisi formulir dari Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang
kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama
kendaraan pada 2027.
Selain itu, wajib pajak wajib
mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian
dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala
Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan
kendaraan bermotor.
Meski memberikan kemudahan, terdapat
ketentuan tambahan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi ini akan masuk dalam
sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika kewajiban
tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berisiko diblokir dalam sistem registrasi
sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Berly menegaskan tidak ada perubahan
dalam alur pelayanan di Samsat, termasuk antrean maupun pembukaan loket.
“Proses pembayaran pajak tetap
dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan
administrasi,” katanya.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar