Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seekor Siamang di Binjai Didapati Polhut Dikeranjang Roti, 1 Pelaku Ditangkap

 

Seekor Siamang di Binjai Didapati Polhut Dikeranjang Roti, 1 Pelaku Ditangkap
Petugas saat mengggalkan perdagangan Siamang di Binjai.@Foto: Istimewa.

MAJALAHJURNALIS.Com (Binjai) - Polisi Kehutanan (Polhut) menggagalkan perdagangan seekor siamang atau symphalangus syndactylus yang diselundupkan dalam keranjang roti di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Kini, ada satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial RA (22).
 
"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, Sabtu (25/7/2026).
 
Hari mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026). Awalnya, Polhut Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mendapat informasi soal akan adanya transaksi satwa dilindungi.
 
Petugas pun menyelidiki informasi itu dan menuju salah satu warung kopi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat ada seorang pengemudi layanan pengantaran online tengah membawa paket yang diduga berisi siamang itu.
 
Petugas Polhut pun mendekatinya dan membuka keranjang roti yang diikat di bagian belakang motor. Saat dibuka, keranjang itu berisi seekor siamang.
 
"Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor," jelasnya.
 
Berdasarkan keterangan kurir itu, dia hanya disuruh untuk mengantarkan paket tersebut. Lalu, kurir itu membantu petugas untuk menelusuri pihak yang mengirimkan paket satwa itu.


Kemudian, sekira pukul 17.05 WIB, ada dua orang datang menemui pengemudi tersebut di Jalan Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Petugas pun berupaya mengamankan keduanya.
 
Namun, sayangnya, petugas hanya bisa mengamankan satu pelaku yakni RA. Sementara satu pelaku lagi berinisial W berhasil kabur dari kejaran petugas Polhut.
 
Usai diamankan, RA kemudian diserahkan Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses. Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik menetapkan RA sebagai tersangka.
 
RA dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
 
Hari mengatakan siamang yang diselamatkan itu berjenis kelamin betina dan berusia sekitar satu tahun. Kini, siamang itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
 
"Siamang yang diselamatkan kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumut. Penanganan lanjutan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi satwa," pungkasnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar