Petugas saat mengggalkan perdagangan Siamang di
Binjai.@Foto: Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Binjai)
- Polisi Kehutanan (Polhut) menggagalkan perdagangan
seekor siamang atau symphalangus syndactylus yang diselundupkan dalam keranjang
roti di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Kini, ada satu orang yang telah
ditetapkan menjadi tersangka berinisial RA (22). "Balai Gakkum Kehutanan Wilayah
Sumatera menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar
dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari
Novianto, Sabtu (25/7/2026). Hari mengatakan penangkapan dilakukan
pada Selasa (21/7/2026). Awalnya, Polhut Balai Besar Taman Nasional Gunung
Leuser (BBTNGL) dan Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)
Sumut mendapat informasi soal akan adanya transaksi satwa dilindungi. Petugas pun menyelidiki informasi itu
dan menuju salah satu warung kopi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai
Utara. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat ada seorang pengemudi
layanan pengantaran online tengah membawa paket yang diduga berisi siamang itu. Petugas Polhut pun mendekatinya dan
membuka keranjang roti yang diikat di bagian belakang motor. Saat dibuka, keranjang
itu berisi seekor siamang. "Setelah diperiksa, paket
tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti,
ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor,"
jelasnya. Berdasarkan keterangan kurir itu, dia
hanya disuruh untuk mengantarkan paket tersebut. Lalu, kurir itu membantu
petugas untuk menelusuri pihak yang mengirimkan paket satwa itu.
Kemudian, sekira pukul 17.05 WIB, ada
dua orang datang menemui pengemudi tersebut di Jalan Juanda, Kecamatan Binjai
Timur. Petugas pun berupaya mengamankan keduanya. Namun, sayangnya, petugas hanya bisa
mengamankan satu pelaku yakni RA. Sementara satu pelaku lagi berinisial W
berhasil kabur dari kejaran petugas Polhut. Usai diamankan, RA kemudian diserahkan
Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses. Usai
melakukan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik menetapkan RA sebagai
tersangka. RA dijerat Undang-Undang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman minimal tiga tahun dan
maksimal 15 tahun. Hari mengatakan siamang yang
diselamatkan itu berjenis kelamin betina dan berusia sekitar satu tahun. Kini,
siamang itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan. "Siamang yang diselamatkan kini
menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari
Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumut. Penanganan lanjutan
akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi
satwa," pungkasnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar