Nikita
Mirzani.@Beritasatu.com/Instagram.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan menyatakan kabar bebasnya artis Nikita Mirzani pada pertengahan
Agustus 2026 seiring dengan proses peninjauan kembali (PK) adalah berita yang
salah.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika
Aprianti mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari
Rutan Pondok Bambu mengenai pembebasan Nikita Mirzani.
"Keputusan bukan dari kami karena kami hanya pelaksana.
Pastinya kita akan taat keputusan, taat hukum. Sampai sekarang belum ada
informasi dari Rutan Pondok Bambu yang bersangkutan bebas Agustus 2026
ini," ungkap Rika ketika dihubungi wartawan belum lama ini.
Rika menjelaskan status hukum seorang terpidana berasal dari
lembaga peradilan. Sementara hingga kini belum ada putusan terkait status
peninjauan kembali yang diajukan Nikita itu.
"Pasti kita akan taat putusan. Kalau memang nanti putusan
PK-nya dikabulkan, ya pasti akan dibebaskan," tegasnya.
Rika juga memastikan setiap warga binaan memiliki hak yang sama
untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali. Hal ini merupakan
bagian dari hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kalau ada putusan PK, secepat mungkin pasti dibebaskan
sesuai dengan putusan itu, tidak ada tunda-menunda. Sampai sekarang belum ada
putusannya dan sekali lagi sementara ini konfirmasi terakhir dari pihak Rutan
Pondok Bambu tidak ada. Dari pihak kami juga tidak ada, belum ada,"
tukasnya.
Sejauh ini berdasarkan informasi, Nikita Mirzani mengajukan PK
setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Sebelumnya dalam sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada 15 Juli 2026 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak
permohonan PK yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Jaksa meminta agar putusan
sebelumnya tetap dipertahankan.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar