Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabar Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026. Benar Tidak Ya! Ini Kata Ditjenpas…

 

Kabar Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026. Benar Tidak Ya! Ini Kata Ditjenpas…
Nikita Mirzani.@Beritasatu.com/Instagram.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan kabar bebasnya artis Nikita Mirzani pada pertengahan Agustus 2026 seiring dengan proses peninjauan kembali (PK) adalah berita yang salah. 
 
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari Rutan Pondok Bambu mengenai pembebasan Nikita Mirzani.
 
"Keputusan bukan dari kami karena kami hanya pelaksana. Pastinya kita akan taat keputusan, taat hukum. Sampai sekarang belum ada informasi dari Rutan Pondok Bambu yang bersangkutan bebas Agustus 2026 ini," ungkap Rika ketika dihubungi wartawan belum lama ini.
 
Rika menjelaskan status hukum seorang terpidana berasal dari lembaga peradilan. Sementara hingga kini belum ada putusan terkait status peninjauan kembali yang diajukan Nikita itu.
 
"Pasti kita akan taat putusan. Kalau memang nanti putusan PK-nya dikabulkan, ya pasti akan dibebaskan," tegasnya.


Rika juga memastikan setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali. Hal ini merupakan bagian dari hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang.
 
"Kalau ada putusan PK, secepat mungkin pasti dibebaskan sesuai dengan putusan itu, tidak ada tunda-menunda. Sampai sekarang belum ada putusannya dan sekali lagi sementara ini konfirmasi terakhir dari pihak Rutan Pondok Bambu tidak ada. Dari pihak kami juga tidak ada, belum ada," tukasnya.
 
Sejauh ini berdasarkan informasi, Nikita Mirzani mengajukan PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
 
Sebelumnya dalam sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Jaksa meminta agar putusan sebelumnya tetap dipertahankan.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar