Ilustrasi. KPK geledah sejumlah lokasi di Bengkulu.@CNN Indonesia/Andry
Novelino.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan
serangkaian penggeledahan pada pekan lalu di Bengkulu. Penggeledahan itu
terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati
Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Pada pekan ini, hari Rabu sampai
Jumat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi,
yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong," kata Jubir
KPK Budi Prasetyo mengutip detikcom, Minggu (9/8/2026).
Lokasi di Bengkulu yang digeledah
salah satunya adalah rumah Sekretaris DPRD Bengkulu. Sedangkan lokasi di Rejang
Lebong yang digeledah milik swasta.
"Dua Lokasi di Bengkulu yaitu
rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Bengkulu," ucapnya.
KPK menyita dokumen dan barang
elektronik dalam geledah tersebut. Dalam kasus ini KPK pada Jumat (7/8/2026)
memeriksa delapan sakai di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
"Dari hasil penggeledahan,
penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga
terkait perkara tersebut," tuturnya.
Adapun KPK telah mengeluarkan surat
perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara yang menjerat M
Fikri ini. Namun belum ada penetapan tersangka karena masih menggunakan
sprindik umum.
"Sprindik umum," kata juru
bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Bupati Fikri diduga menerima total
suap Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang
Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten
Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten
Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek
senilai Rp980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu,
kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan
lain ke Fikri senilai Rp775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan
berulang.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar