MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan tindak pidana
penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses secara
hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang
menjadi sasaran. Putusan tersebut tertuang dalam
perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan dibacakan dalam
sidang MK, Rabu (12/8/2026). Dalam putusannya, MK juga menegaskan
dugaan penghinaan tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan,
pendukung, maupun relawan presiden dan wakil presiden. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan
permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat
membacakan putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai
penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan
tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh presiden
atau wakil presiden, tetapi juga pihak lain. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden”. Oleh karena itu, MK memberikan
penegasan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap presiden atau wakil
presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung.
“Mahkamah menilai penting untuk
memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan
tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan. MK juga menegaskan proses penegakan
hukum baru dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden sebagai pihak
yang menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis. Dengan putusan tersebut, relawan,
pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat
menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil
presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri. “Agar tidak terdapat ruang bagi pihak
lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya
yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses
pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan
terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur. MK
Tidak Batalkan Pasal Penghinaan Presiden Meski memberikan penegasan mengenai
pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal
219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta
penyebarluasan penghinaan tersebut. MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220
ayat (1) sehingga berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218
dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden.” Dengan demikian, putusan MK menegaskan
bahwa keberadaan ketentuan pidana terkait penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden tetap berlaku, tetapi proses penuntutannya harus didasarkan pada
pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar