Wali Kota Medan Rico Waas.@Rechtin
Hani Ritonga/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Wali Kota Rico Waas angkat bicara terkait
pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan jual-beli
jabatan. Perbuatan itu diduga dilakukan Fernanda saat masih menjabat sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.
"Iya,
melalui audit Inspektorat, yang bersangkutan ini menjanjikan jabatan dengan
mengambil sejumlah uang untuk menjanjikan jabatan," ujar Rico saat
diwawancarai di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026).
Rico
menyebut, pencopotan sementara Fernanda dilakukan untuk proses pemeriksaan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, kata Rico, diketahui melalui laporan yang
diterima Inspektorat.
"Ini
dari laporan-laporan yang kami terima, lalu dieksaminasi oleh Inspektorat,
ditemukan bahwasanya memang hal tersebut terjadi. Maka dari itu, kami
memberikan sanksi untuk saat ini. Kami akan copot sementara, selanjutnya
pastinya dari jabatannya akan juga dicopot," ungkapnya.
Terkait
kemungkinan proses hukum, Rico mengatakan dirinya menyerahkan hal tersebut
kepada Inspektorat.
"Ini
(proses hukumnya) nanti kita serahkan kepada Inspektorat. Pemeriksaan sudah
berjalan kurang lebih 14 hari. Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Rico Waas
mencopot Camat Medan Timur Fernanda. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Wali
Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas
Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Dalam dokumen
Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026
tanggal 30 Juli 2026, diketahui bahwa Fernanda melakukan penyalahgunaan
wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas berupa jual beli jabatan.
Dalam
hasil audit, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di
lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Sumber : detiksumut
0 Komentar