Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ALIM MUDA Nyatakan Sikap, Tolak Jalan Pancing 1 dilintasi Truk Bermuatan Berat

JMI SUMUT : Pemko Medan dapat digugat Warga ke Pengadilan

Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan rusak berat akibat dilalui truk tronton bermuatan berat

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kordinator Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat (ALIM MUDA), M. Ilyas SHi yang juga selaku Devisi Advokasi JMI Sumut (Jurnalis Media Independen Sumatera Utara) dalam pernyataan sikapnya menyatakan, menolak Jalan Pancing 1 digunakan untuk lintasan truk kendaraan bermuatan berat, Jumat (3/9/2021) sore.

Pada awak media, Ilyas mendesak Pemko Medan untuk segera merealisasikan perbaikan Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan meminta Pemko Medan, konsisten membela kepentingan masyarakat bukan kepentingan korporasi.

Dalam aksinya, ALIM MUDA akan melakukan pemasangan spanduk di simpang cabang dua, Jalan Pancing 1 dan 2 serta melayangkan surat pemberitahuan dan pernyataan sikap ke gudang-gudang dan Pemko Medan.

Sementara itu ditempat yang sama, T. Sofy Anwar,  SH Sekterais JMI Sumut menyesalkan sikap Pemko Medan yang diduga belum juga menyahuti aspirasi warga untuk memperbaiki jalan rusak di Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar.

Menurutnya, warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu Lintas. Pasalnya, Pemerintah daerah merupakan salahsatu penyelenggara jalan yang memiliki tanggungjawab memperbaiki kerusakan jalan.

Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah.

Turunan Pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Dikatakannya, Pemko Medan memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan, diwilayahnya, bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemko Medan juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Amanat itu tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu di jalan rusak yang belum dapat diperbaiki. Persoalan diduga belum adanya anggaran Pemko Medan sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan, diseluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggungjawab undang-undang.

Sofy menjelaskan, warga memiliki hak untuk menggugat pemerintahnya lantaran persoalan tersebut. Mekanismenya bisa menggunakan gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan.

"Siapapun yang dirugikan bisa melakukan gugatan," ungkapnya.

Bila opsi PMH yang dipilih, warga bisa pula meminta gantirugi atas kecelakaan yang dialami karena kerusakan jalan.

"Kalau misalnya ada warga yang mengalami luka dan motor (kendaraan) rusak bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Pengajuan gugatan dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Medan, Namun, warga mengirimkan surat atau somasi terlebihdahulu kepada Pemko Medan, untuk mempertanyakan persoalan jalan rusak tersebut. Jika tak ada tanggapan, jalur hukum pun menjadi pilihan terbuka bagi warga atau korban jalan rusak.

Pengajuan gugatan mesti disertai bukti-bukti berupa foto titik jalan rusak, kwitansi atau bon-bon warga saat berobat, ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan hingga hitungan biaya kerusakan kendaraan akibat jalan rusak. Bukti lain berupa kesaksian warga mengenai buruknya jalan juga perlu disertakan.

“JMI SUMUT siap mendampingi warga yang ingin melakukan gugatan tersebut,” tandas Sofy.

(Reporter : Thamrin)

Post a Comment

0 Comments