Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Samsir Buhori Minta Bupati Deli Serdang Cabut Izin Prinsip kepada Pengembang di Labuhan Deli

 PTPN II Pemegang HGU bukan Pemilik Tanah, jangan semudah itu memberikan tanah kepada Pengembang

Samsir Buhori. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Samsir Buhori Ketua DPW Mazilla (Dzikir Ash Shollah) Kabupaten Deli Serdang meminta kepada Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan untuk mencabut Izin Prinsip kepada Pengembang diatas areal HGU (Hak Guna Usaha) 111 di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Hal itu dikatakannya kepada Majalahjurnalis.com, Kamis (18/11/2021) sore saat ditemui di Sekretariatnya Jalan Muhammad Yusuf Jintan Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurutnya, Izin Prinsip yang diberikan kepada pihak pengembang di Desa Helvetia telah menimbulkan keributan yang berkepanjangan antara warga pengsiunan kebon dengan pihak PTPN II selaku pemegang HGU 111 maupun kepada pengembang. Apalagi sesuai pernyataan Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli Kabupaten Deli Serdang dibeberapa media cetak dan online, bahwa tanah yang diklaim PTPN II itu adalah tanah milik Kesultanan Deli yang sudah diakui didalam perjanjian Hindia Belanda dengan Kesultanan Deli sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Alhasilnya carut-marut saling klaim, akhirnya menimbulkan kegaduhan yang sewaktu-waktu meledak dan bisa-bisa mandi darah.

Dikatakan Samsir lagi, sejak kapan PTPN II punya tanah? Yang diklaim PTPN II itu adalah tanah Hak Guna Usaha, PTPN II hanya sebatas menggunakan diatas tanah tersebut, bukan memiliki sehingga dapat seenak perutnya memberikan kepada pengembang. Ini bisa menimbulkan kemarahan bagi warga yang memiliki hak diatas tanah itu.

Jikalau sudah habis HGU-nya, maka PTPN II harus angkat kaki dari tanah tersebut, kalaupun masih dalam HGU, maka PTPN II tak mempunyai kebijakan menyerahkan tanah itu kepihak pengembang dengan dalil apapun karena PTPN II bukan pemilik tanah yang sebenarnya. Jangan sampai kejadian di Masuji beberapa tahun lalu terulang kembali di Labuhan Deli ini.

Untuk itu diminta kepada aparat TNI-POLRI dan PNS di Kecamatan Labuhan Deli  harus bersikap netral jangan ada keberpihakkan dan harus adil dalam menjalankan tugas negara, junjung tinggi profesionalisme dalam bekerja demi menjaga Kamtibmas bagi seluruh lapisan masyarakat. Serahkan persoalan ini kepada Hamba Hukum yang ada dan terpercaya, karena negara kita adalah negara yang taat dan patuh pada hukum.

“Dan diminta kepada pihak pengembang jangan asal mengeluarkan statemen terhadap lahan yang akan dijadikan Kota Deli Megapolitan. Kita mau didalam penyelesaian sengketa tanah ini diselesaikan dengan kepala dingin walaupun hati kita sudah panas. Semoga kita semua saling menahan diri dan menjaga agar daerah kita tetap kondusif sampai ada ketetapan hukumnya didalam persoalan ini,” tandas Samsir Buhori. (TN)

Post a Comment

0 Comments